Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. 

Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai semangat gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rohnya bagus, sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Menurutnya, pembatasan semacam itu bukan hanya relevan untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, ia menilai Undang-Undang Pemilu saat ini masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti.

“Larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Karena memang UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mardani berpandangan, penguatan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pencalonan jabatan publik merupakan bagian dari ikhtiar menjaga demokrasi tetap sehat dan kompetitif. Terlebih ketika relasi kekuasaan dan hubungan keluarga berpotensi memunculkan ketimpangan dalam kontestasi politik.

Gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi itu dinilai menjadi momentum untuk memperjelas batas antara hak politik warga negara dan kebutuhan menjaga etika serta integritas demokrasi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya