Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tren Investasi Saham Syariah dan Update Regulasi 2026

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa investor syariah di tanah air memiliki minat yang tinggi pada instrumen saham, khususnya di sektor barang konsumen nonprimer (IDXCYC) dan primer (IDXNCYC).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, berikut adalah distribusi jumlah saham syariah di pasar modal Indonesia:

IDXCYC (Konsumen Nonprimer): 124 saham (18 persen dari total 672 saham syariah)
IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)

IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)
IDXBASIC (Barang Baku): 85 saham (13 persen)
IDXENERGY (Energi):74 saham (11 persen)
IDXPROPERTY (Properti): 74 saham (11 persen).

Melihat tren tersebut, Irwan memberikan pandangannya terkait preferensi investor saat ini, bahwa mayoritas saham  yang sedang digandrungi ada di kelompok lima besar itu

 “Yang saat ini lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan, di Jakarta, dikutip Jumat 27 Februari 2026

Meski dari segi jumlah unit saham sektor konsumen memimpin, namun dari sisi market cap (kapitalisasi pasar), sektor energi masih menjadi penguasa tunggal dengan nilai Rp 2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi syariah yang mencapai Rp 8.972 triliun).

Peringkat selanjutnya diikuti oleh:

1. Barang Baku: Rp 1.758 triliun (20 persen)
2. Infrastruktur: Rp 1.074 triliun (12 persen)
3. Konsumen Primer:Rp 846 triliun (9 persen)
4. Properti: Rp 718 triliun (8 persen)

Untuk tahun 2026, Irwan memprediksi belum akan ada pergeseran besar dalam tatanan sektor potensial, baik secara jumlah saham maupun nilai kapitalisasinya.

Memasuki tahun 2026, wajah pasar modal syariah akan dipengaruhi oleh regulasi baru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES) yang mulai efektif pada periode pertama Mei 2026.

Empat kriteria utama dalam regulasi tersebut meliputi:

- Operasional: Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Transaksi: Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
- Rasio Utang: Total utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari asset, engan rencana penurunan bertahap hingga 33 persen dalam satu dekade).
- Rasio Pendapatan: Pendapatan nonhalal kini diperketat menjadi maksimal 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

 “Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026 sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan nonhalal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya