Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tren Investasi Saham Syariah dan Update Regulasi 2026

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa investor syariah di tanah air memiliki minat yang tinggi pada instrumen saham, khususnya di sektor barang konsumen nonprimer (IDXCYC) dan primer (IDXNCYC).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, berikut adalah distribusi jumlah saham syariah di pasar modal Indonesia:

IDXCYC (Konsumen Nonprimer): 124 saham (18 persen dari total 672 saham syariah)
IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)

IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)
IDXBASIC (Barang Baku): 85 saham (13 persen)
IDXENERGY (Energi):74 saham (11 persen)
IDXPROPERTY (Properti): 74 saham (11 persen).

Melihat tren tersebut, Irwan memberikan pandangannya terkait preferensi investor saat ini, bahwa mayoritas saham  yang sedang digandrungi ada di kelompok lima besar itu

 “Yang saat ini lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan, di Jakarta, dikutip Jumat 27 Februari 2026

Meski dari segi jumlah unit saham sektor konsumen memimpin, namun dari sisi market cap (kapitalisasi pasar), sektor energi masih menjadi penguasa tunggal dengan nilai Rp 2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi syariah yang mencapai Rp 8.972 triliun).

Peringkat selanjutnya diikuti oleh:

1. Barang Baku: Rp 1.758 triliun (20 persen)
2. Infrastruktur: Rp 1.074 triliun (12 persen)
3. Konsumen Primer:Rp 846 triliun (9 persen)
4. Properti: Rp 718 triliun (8 persen)

Untuk tahun 2026, Irwan memprediksi belum akan ada pergeseran besar dalam tatanan sektor potensial, baik secara jumlah saham maupun nilai kapitalisasinya.

Memasuki tahun 2026, wajah pasar modal syariah akan dipengaruhi oleh regulasi baru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES) yang mulai efektif pada periode pertama Mei 2026.

Empat kriteria utama dalam regulasi tersebut meliputi:

- Operasional: Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Transaksi: Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
- Rasio Utang: Total utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari asset, engan rencana penurunan bertahap hingga 33 persen dalam satu dekade).
- Rasio Pendapatan: Pendapatan nonhalal kini diperketat menjadi maksimal 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

 “Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026 sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan nonhalal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya