Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tren Investasi Saham Syariah dan Update Regulasi 2026

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa investor syariah di tanah air memiliki minat yang tinggi pada instrumen saham, khususnya di sektor barang konsumen nonprimer (IDXCYC) dan primer (IDXNCYC).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, berikut adalah distribusi jumlah saham syariah di pasar modal Indonesia:

IDXCYC (Konsumen Nonprimer): 124 saham (18 persen dari total 672 saham syariah)
IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)

IDXNCYC (Konsumen Primer): 94 saham (14 persen)
IDXBASIC (Barang Baku): 85 saham (13 persen)
IDXENERGY (Energi):74 saham (11 persen)
IDXPROPERTY (Properti): 74 saham (11 persen).

Melihat tren tersebut, Irwan memberikan pandangannya terkait preferensi investor saat ini, bahwa mayoritas saham  yang sedang digandrungi ada di kelompok lima besar itu

 “Yang saat ini lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan, di Jakarta, dikutip Jumat 27 Februari 2026

Meski dari segi jumlah unit saham sektor konsumen memimpin, namun dari sisi market cap (kapitalisasi pasar), sektor energi masih menjadi penguasa tunggal dengan nilai Rp 2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi syariah yang mencapai Rp 8.972 triliun).

Peringkat selanjutnya diikuti oleh:

1. Barang Baku: Rp 1.758 triliun (20 persen)
2. Infrastruktur: Rp 1.074 triliun (12 persen)
3. Konsumen Primer:Rp 846 triliun (9 persen)
4. Properti: Rp 718 triliun (8 persen)

Untuk tahun 2026, Irwan memprediksi belum akan ada pergeseran besar dalam tatanan sektor potensial, baik secara jumlah saham maupun nilai kapitalisasinya.

Memasuki tahun 2026, wajah pasar modal syariah akan dipengaruhi oleh regulasi baru, yakni POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria seleksi Daftar Efek Syariah (DES) yang mulai efektif pada periode pertama Mei 2026.

Empat kriteria utama dalam regulasi tersebut meliputi:

- Operasional: Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Transaksi: Tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
- Rasio Utang: Total utang berbasis bunga maksimal 45 persen dari asset, engan rencana penurunan bertahap hingga 33 persen dalam satu dekade).
- Rasio Pendapatan: Pendapatan nonhalal kini diperketat menjadi maksimal 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

 “Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026 sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan nonhalal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya