Berita

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Foto: Istimewa)

Publika

Halal Maunya Trump

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 06:38 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

KITA masih membedah Perjanjian Dagang Resiprokal antara AS-RI (ATR). Pada seri ini, di hari Jumat dalam bulan suci Ramadan, kita memasuki wilayah yang bagi bangsa ini bukan sekadar regulasi, melainkan identitas yakni persoalan halal.

Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label halal bukan hanya stiker pada kemasan, melainkan simbol kepercayaan, ketenangan batin, dan kontrak sosial antara negara dan warganya.

Urusan halal-tidaknya suatu produk menyentuh iman sekaligus ekonomi, ibadah sekaligus industri. Karena itu, menarik ketika isu halal muncul dalam perjanjian dagang internasional. Bukan untuk dihapus, melainkan untuk distandarkan dalam kerangka perdagangan global.


Salah satu ketentuan ATR AS-RI menyatakan, “Indonesia shall exempt U.S. products from any halal certification and halal labeling requirements”, (“Indonesia harus mengecualikan produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.”

Sekilas ini tampak teknis, bahkan mungkin praktis untuk memperlancar perdagangan produk manufaktur seperti kosmetik atau alat kesehatan AS.

Namun bagi masyarakat yang menjadikan halal sebagai bagian dari kepastian konsumsi, klausul ini membuka pertanyaan baru: siapa yang menentukan standar kehalalan di era perdagangan global?

Ketentuan semacam itu tak ayal menimbulkan protes dari para ulama yang merasa bertanggung-jawab menjaga akidah dan ibadah umat. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengeluarkan larangan membeli produk tanpa label halal.

Perjanjian ATR ini juga menyentuh aspek praktik penyembelihan, “Indonesia shall accept U.S. slaughter practices that comply with Islamic law or standards of any country that is a member state of the SMIIC.”

Maksudnya baHwa “Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.

Standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) memang merupakan upaya harmonisasi standar halal di dunia Islam. Dari perspektif perdagangan, pengakuan standar internasional mengurangi hambatan teknis dan memperlancar arus barang.

Namun dari perspektif kedaulatan regulasi, ini berarti otoritas domestik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu praktik halal. Ia menjadi bagian dari sistem pengakuan standar global.

Dalam ekonomi global, standar sering lebih kuat daripada tarif. Tarif dapat dinegosiasikan. Standar membentuk arsitektur pasar.

Klausul lain di ATR memperluas pengecualian halal, “Indonesia shall exempt non-animal products and animal feed… from any halal certification and halal labeling requirements.”

Terjemahannya adalah “Indonesia harus mengecualikan produk non-hewani dan pakan ternak dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.”

Dari sudut pandang ilmiah dan fiqh kontemporer, pengecualian ini dapat diperdebatkan secara rasional. Betul, tidak semua produk memerlukan sertifikasi halal. Besi, misalnya, tentu tak perlu sertifikasi dan pelabelan halal. Tapi pakaian? Ya harus halal.

Betul pula bahwa banyak negara Muslim juga menerapkan pendekatan berbasis risiko. Namun yang menarik bukan pada teknis pengecualian tersebut. Yang menarik adalah prinsipnya: regulasi halal kini berada dalam disiplin perdagangan internasional.

Dalam sejarah Indonesia, halal adalah bagian dari pelayanan negara kepada warganya. Negara menetapkan standar, mengawasi implementasi, dan menjamin kepastian bagi konsumen.

Setelah perjanjian ini, implementasi halal harus mempertimbangkan kewajiban perdagangan, standar internasional, dan kesepakatan bilateral.

Negara tetap berwenang. Namun kewenangan itu kini beroperasi dalam kerangka treaty obligations. Dalam dunia modern, kedaulatan tidak hilang. Ia dinegosiasikan.

Halal bukan hanya isu agama. Ia juga ekonomi global bernilai triliunan dolar. Industri halal mencakup makanan, kosmetik, farmasi, pariwisata, dan keuangan. Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam ekosistem ini.

Namun menjadi pemain utama membutuhkan kemampuan menetapkan standar, bukan sekadar mengikuti standar. Perjanjian dagang yang disebut resiprokal itu nyatanya mengebiri standar halal kita.

Negara yang menguasai standar menguasai pasar. Uni Eropa menetapkan standar keamanan pangan global. Jepang menetapkan standar kualitas industri. Amerika menetapkan standar teknologi digital.

Pertanyaannya adalah, apakah Indonesia ingin menjadi pasar halal terbesar, atau juga menjadi penentu standar halal dunia? Yang pasti, ketentuan ATR memberikan keunggulan bagi standar AS.

Di tengah globalisasi, harmonisasi standar sering dianggap keniscayaan. Tanpa harmonisasi, perdagangan tersendat. Tanpa perdagangan, ekonomi melambat. Tanpa pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sulit meningkat.

Namun harmonisasi selalu membawa dilema: efisiensi ekonomi versus otonomi regulasi. Negara harus menyeimbangkan keduanya.

Bagi masyarakat awam, halal adalah kepastian sederhana: boleh atau tidak. Bagi regulator, halal adalah sistem audit, sertifikasi, pengawasan, dan standar internasional. Bagi industri global, halal adalah pasar besar yang memerlukan kepastian prosedural.

Perjanjian ini memindahkan halal dari wilayah domestik yang sepenuhnya dikendalikan negara ke dalam ekosistem perdagangan global yang berbasis standar dan kesetaraan perlakuan.

Tidak ada yang dihapus. Tidak ada yang dibatalkan. Namun konteksnya berubah. Dan dalam kebijakan publik, perubahan konteks sering lebih penting daripada perubahan aturan.

Sejarah globalisasi menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan domestik yang sepenuhnya kebal dari integrasi ekonomi. Pajak, standar lingkungan, keselamatan kerja, bahkan kebijakan pangan, semua kini berada dalam jaringan perjanjian internasional.

Kini halal pun ditarik bergabung dalam jaringan itu.

Pertanyaannya bukan apakah ini baik atau buruk. Pertanyaannya: bagaimana memastikan nilai kepercayaan masyarakat tetap terjaga ketika regulasi memasuki kerangka global?

Kepercayaan publik adalah fondasi pasar halal. Tanpa kepercayaan, label menjadi sekadar tinta. Seruan MUI untuk memboikot produk-produk yang tak berlabel halal, dari mana pun datangnya, menggerus kepercayaan itu.

Puasa mengajarkan kita keikhlasan dalam konsumsi: memastikan yang masuk ke tubuh halal dan baik. Globalisasi mengajarkan bahwa rantai pasok makanan kini melintasi benua, standar, dan perjanjian internasional.

Di masa lalu, kita mengenal peternak dan penyembelih di desa. Kini, rantai pasok bisa melibatkan peternakan di negara lain, standar internasional, sertifikasi lintas yurisdiksi, dan audit digital.

Keimanan tetap sederhana. Sistemnya yang menjadi kompleks.

Barangkali yang berubah bukan konsep halal, melainkan dunia tempat halal itu diproduksi, disertifikasi, dan diperdagangkan. Dunia yang semakin terhubung menuntut standar bersama. Dunia yang semakin kompleks menuntut kepercayaan yang lebih transparan.

Dan bangsa ini, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, berada di persimpangan antara menjadi pengikut standar global atau menjadi arsitek standar masa depan. Indonesia sebagai pusat halal kini dipertaruhkan.

Di antara takbir menjelang berbuka dan label halal pada kemasan makanan, kita mungkin tidak menyadari bahwa kebijakan publik sedang merumuskan ulang hubungan antara iman, pasar, dan globalisasi.

Puasa menahan lapar. Globalisasi menahan batas. Kedaulatan menemukan bentuk barunya di antara keduanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya