Berita

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ikut terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 26 Februari 2026, tim penyidik memanggil Gunarto selaku Ketua KPU Kabupaten Lamteng sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 26 Februari 2026.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Elvita Malyani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Ersyad selaku swasta, dan Wilanda Rizki selaku swasta.
 
Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala BPD Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).

Dalam perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya