Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.(Foto: Divisi Humas Polri)

Presisi

Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Digulung, Lima Pelaku Dibekuk

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 04:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dengan modus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pelaku diduga membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan lewat SMS blast ke publik. 

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Rabu 25 Februari 2026.


Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya.

Dari laporan ini, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku.

Kemudian penyidik mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast.

Hasilnya, ada lima nomor awal yang telah terdeteksi. Dari nomor itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. 

Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional," kata Himawan.

Lima pelaku WNI yang diamankan masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38) dan RJ (29).

Mereka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya