Berita

Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tangkap Belasan Tersangka Penjualan Bayi di Medsos

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjalankan modus memperjualbelikan bayi dengan menetapkan 12 tersangka.

Mereka terdiri dari kelompok perantara, sampai dengan orang tua yang menjual bayinya sendiri.

Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya dengan kedok adopsi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.


"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Benar saja, jaringan ini sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.

Lanjut Nurul, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial yang telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Bareskrim pu  merinci 12 orang tersangka dengan rincian 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua. 

NH (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. S (Laki-laki) beperan beroperasi di wilayah Jabodetabek. EMT (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, BSN (Perempuan) berperan menjual bayi khusus di wilayah Jakarta, terakhir F (Perempuan) berperan Menjual bayi di wilayah Kalimantan Barat.

"Dari kelompok orang tua yaitu CPS, itu perempuan, menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, itu perempuan, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten," ungkap Nurul.

Dua tersangka lainnya menjual bayi dari hubungan gelap, yakni RET (Laki-laki): ayah biologis dari salah satu bayi serta EP (Perempuan) yang merupakan ekasih RET (ibu bayi). 

"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," tambah Nurul.

Kini, para  tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya