Berita

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto (Foto: Situs Dpr.go.id)

Politik

Komisi IX: THR Sebaiknya Cair H-14 Demi Pengawasan dan Daya Beli Pekerja

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-14).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan memiliki manfaat strategis bagi pekerja maupun negara.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Ia menyoroti pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan adanya libur bersama saat Idulfitri. Pengawas ketenagakerjaan di daerah kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” katanya.

Selain dari sisi pengawasan, pembayaran THR pada H-14 juga dinilai memberikan keuntungan langsung bagi pekerja karena mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat inflasi musiman.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

“Bukan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya