Berita

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto (Foto: Situs Dpr.go.id)

Politik

Komisi IX: THR Sebaiknya Cair H-14 Demi Pengawasan dan Daya Beli Pekerja

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-14).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan memiliki manfaat strategis bagi pekerja maupun negara.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Ia menyoroti pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan adanya libur bersama saat Idulfitri. Pengawas ketenagakerjaan di daerah kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” katanya.

Selain dari sisi pengawasan, pembayaran THR pada H-14 juga dinilai memberikan keuntungan langsung bagi pekerja karena mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat inflasi musiman.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

“Bukan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya