Berita

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto (Foto: Situs Dpr.go.id)

Politik

Komisi IX: THR Sebaiknya Cair H-14 Demi Pengawasan dan Daya Beli Pekerja

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-14).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan memiliki manfaat strategis bagi pekerja maupun negara.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.


Ia menyoroti pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ketika masih ditemukan perusahaan yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai.

Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan adanya libur bersama saat Idulfitri. Pengawas ketenagakerjaan di daerah kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menindaklanjuti laporan.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” katanya.

Selain dari sisi pengawasan, pembayaran THR pada H-14 juga dinilai memberikan keuntungan langsung bagi pekerja karena mereka memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Dengan menerima THR lebih awal, pekerja dapat berbelanja lebih cepat untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat inflasi musiman.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

“Bukan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya