Berita

Ilustrasi WFA

Nusantara

Kebijakan WFA Permudah Pegawai Mudik Lebaran Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta menjelang Idulfitri dinilai memberi kemudahan bagi para pegawai untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tanpa harus mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. 

Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas aparatur dan karyawan tetap berjalan optimal selama periode libur panjang.

Libur panjang Idulfitri ini totalnya 13 hari. Kebijakan tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama serta libur akhir pekan.


"Tujuannya, mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyaraka menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu, 25 Februari 2026.

Kebijakan tersebut, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjan Yasierli meminta agar kepala daerah medorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang telah ditentukan.

Dengan demkian masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya