Berita

Ilustrasi, Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN (Sumber: Gemini)

Olahraga

Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 17:02 WIB | OLEH: TIFANI

Polemik penyataan awardee beasiswa LPDP masih hangat diperbincangkan di media sosial. Sebelumnya, awardee dengan akun @sasetyanigtyas mengunggah video pernyataannya itu hingga viral.

Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya berisi selembar surat dari Home Office Inggris.

"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu... ", ujar pemilik akun tersebut.
 

 
Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

Selain itu, suami perempuan berinisial DS tersebut ternyata juga merupakan awardee LPDP luar negeri. Konflik ini berujung pada saksi pengembalian uang yang DS gunakan selama masa studi, beserta bunganya.

Lantas, berapa biaya awardee LPDP S2-S3 di luar negeri? Melansir laman resmi LPDP,  jika DS adalah penerima beasiswa penuh dengan tujuan kampus luar negeri, maka komponen dana yang diberikan LPDP mencakup untuk kebutuhan-kebutuhan berikut:

1. Dana Pendidikan 2. Dana Pendukung Besaran Pendanaan LPDP untuk Beasiswa LN
Dalam buku panduan LPDP Scholarship Funding Components 2023, disebutkan besar pembiayaan beasiswa LPDP untuk awardee luar negeri. Berikut besarannya:

1. Tuition fee (biaya kuliah): At cost (sesuai tagihan kampus)
2. Registration fee (biaya pendaftaran): At cost
3. Book Allowance (tunjangan buku): Rp 10 juta per tahun
4. Research grant (dana penelitian) untuk tesis maksimal Rp 50 juta dan disertasi maksimal Rp 150 juta
5. International seminar grant: Maksimal Rp 15 juta
6. International journal publication grant: Maksimal Rp 25 juta
7. Transportation fee (transportasi): At cost
8. Visa application fee: At cost
9. Health insurance (asuransi kesehatan): Maksimal Rp 29 juta per tahun
10. Living allowance (biaya hidup) yang diberikan per bulan sesuai negara/kota tujuan.
11. Settlement allowance (dana kedatangan): 200% dari living allowance
12. Family allowance (tunjangan keluarga): 25% dari living allowance per tanggungan (maksimal 2 orang)
13. Companion allowance (tunjangan pendamping disabilitas): 25% dari living allowance (maksimal 1 pendamping).


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya