Berita

Ilustrasi, Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN (Sumber: Gemini)

Olahraga

Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 17:02 WIB | OLEH: TIFANI

Polemik penyataan awardee beasiswa LPDP masih hangat diperbincangkan di media sosial. Sebelumnya, awardee dengan akun @sasetyanigtyas mengunggah video pernyataannya itu hingga viral.

Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya berisi selembar surat dari Home Office Inggris.

"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu... ", ujar pemilik akun tersebut.
 

 
Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

Selain itu, suami perempuan berinisial DS tersebut ternyata juga merupakan awardee LPDP luar negeri. Konflik ini berujung pada saksi pengembalian uang yang DS gunakan selama masa studi, beserta bunganya.

Lantas, berapa biaya awardee LPDP S2-S3 di luar negeri? Melansir laman resmi LPDP,  jika DS adalah penerima beasiswa penuh dengan tujuan kampus luar negeri, maka komponen dana yang diberikan LPDP mencakup untuk kebutuhan-kebutuhan berikut:

1. Dana Pendidikan 2. Dana Pendukung Besaran Pendanaan LPDP untuk Beasiswa LN
Dalam buku panduan LPDP Scholarship Funding Components 2023, disebutkan besar pembiayaan beasiswa LPDP untuk awardee luar negeri. Berikut besarannya:

1. Tuition fee (biaya kuliah): At cost (sesuai tagihan kampus)
2. Registration fee (biaya pendaftaran): At cost
3. Book Allowance (tunjangan buku): Rp 10 juta per tahun
4. Research grant (dana penelitian) untuk tesis maksimal Rp 50 juta dan disertasi maksimal Rp 150 juta
5. International seminar grant: Maksimal Rp 15 juta
6. International journal publication grant: Maksimal Rp 25 juta
7. Transportation fee (transportasi): At cost
8. Visa application fee: At cost
9. Health insurance (asuransi kesehatan): Maksimal Rp 29 juta per tahun
10. Living allowance (biaya hidup) yang diberikan per bulan sesuai negara/kota tujuan.
11. Settlement allowance (dana kedatangan): 200% dari living allowance
12. Family allowance (tunjangan keluarga): 25% dari living allowance per tanggungan (maksimal 2 orang)
13. Companion allowance (tunjangan pendamping disabilitas): 25% dari living allowance (maksimal 1 pendamping).


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya