Berita

Ilustrasi uang baru Lebaran 2026 (Foto: Istimewa)

Bisnis

Dibuka Besok, Ini Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru 2026 Tahap 2

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 19:34 WIB | OLEH: TIFANI

Bank Indonesia (BI) resmi mengubah jadwal penukaran uang baru 2026 tahap kedua. Perubahan ini membuat jadwal pemesanan yang semula dibuka pada 26 Februari 2026 dimajukan menjadi 24 Februari 2026.

Kini, jadwal penukaran uang baru tahap kedua dimulai pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa. Keputusan ini diambil agar distribusi penukaran lebih merata dan masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan uang pecahan baru sebelum Lebaran. 

Sementara itu, jadwal penukaran uang baru 2026 untuk wilayah Luar Pulau Jawa tetap dimulai pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. BI mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal sesuai domisili agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pemesanan.


Melansir laman resmi BI, setiap pendaftar dapat melakukan penukaran uang baru 2026 dengan nominal maksimal sebesar Rp5,3 juta per paket. Jumlah tersebut terdiri atas berbagai pecahan uang Rupiah yang telah ditentukan dalam satu paket penukaran. 

Kebijakan pembatasan nominal ini diterapkan untuk memastikan pemerataan distribusi uang baru kepada masyarakat. Proses pendaftaran penukaran uang baru 2026 dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI.

Berikut cara daftar penukaran uang baru 2026 melalui PINTAR BI:
  1. Kunjungi website resmi PINTAR BI.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
  4. Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif.
  5. Klik “Lanjutkan”.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
  7. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke e-mail.
  8. Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
  9. Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
  10. Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.
Batas Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI 

Dalam layanan penukaran uang baru BI 2026, setiap orang memiliki batas maksimal sebesar Rp 5.300.000. Berikut rinciannya: Perlu diingat, kuota penukaran uang terbatas di setiap periode, sehingga pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu jika kuota penuh.



Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya