Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alpriado Osmond Saragih seorang auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan, kembali mangkir dalam sidang gugatan cerai yang diajukan sang istri. 

Sidang lanjutan perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng dengan agenda Mediasi terpaksa ditunda oleh karena ketidakhadiran prinsipal Tergugat Alpriado Osmond.

Kuasa Hukum mantan Terpidana KDRT tersebut, yakni Ojahan Pakpahan yang datang di pengadilan, tidak menyebut alasan ketidakhadiran kliennya kali ini. 


Martua Sagala, selaku Hakim Mediator yang memimpin jalannya Mediasi akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 2 Maret 2026 dikarenakan Ojahan Pakpahan tidak membawa Surat Kuasa Istimewa khusus Mediasi dari kliennya.

C selaku prinsipal Penggugat mengaku menyayangkan profesionalitas Kuasa Hukum Tergugat tersebut yang tidak membawa surat kuasa dimaksud dan juga sikap Alpriado Osmond yang dari awal terkesan mengulur-ulur jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2026, Alpriado Osmond yang sempat hadir di sidang dengan membawa sekelompok massa tidak dikenal mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ketidakhadirannya pada sidang-sidang sebelumnya dikarenakan sedang dinas luar kota. 

Akan tetapi, Alpriado Osmond saat itu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang sah atas alasannya tersebut.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng telah menjatuhkan putusan perceraian antara Alpriado Osmond sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena setelahnya terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. 

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Alpriado Osmond karena terbukti melakukan KDRT kepada istrinya C. 

Alpriado Osmond saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya