Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alpriado Osmond Saragih seorang auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan, kembali mangkir dalam sidang gugatan cerai yang diajukan sang istri. 

Sidang lanjutan perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng dengan agenda Mediasi terpaksa ditunda oleh karena ketidakhadiran prinsipal Tergugat Alpriado Osmond.

Kuasa Hukum mantan Terpidana KDRT tersebut, yakni Ojahan Pakpahan yang datang di pengadilan, tidak menyebut alasan ketidakhadiran kliennya kali ini. 


Martua Sagala, selaku Hakim Mediator yang memimpin jalannya Mediasi akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 2 Maret 2026 dikarenakan Ojahan Pakpahan tidak membawa Surat Kuasa Istimewa khusus Mediasi dari kliennya.

C selaku prinsipal Penggugat mengaku menyayangkan profesionalitas Kuasa Hukum Tergugat tersebut yang tidak membawa surat kuasa dimaksud dan juga sikap Alpriado Osmond yang dari awal terkesan mengulur-ulur jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2026, Alpriado Osmond yang sempat hadir di sidang dengan membawa sekelompok massa tidak dikenal mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ketidakhadirannya pada sidang-sidang sebelumnya dikarenakan sedang dinas luar kota. 

Akan tetapi, Alpriado Osmond saat itu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang sah atas alasannya tersebut.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng telah menjatuhkan putusan perceraian antara Alpriado Osmond sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena setelahnya terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. 

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Alpriado Osmond karena terbukti melakukan KDRT kepada istrinya C. 

Alpriado Osmond saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya