Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Humas PKS)

Politik

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026.

Ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. 


Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.”

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Oleh karena itu, ia menegaskan beberapa hal harus ditindaklanjuti. Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen. 

Tanpa pengawasan efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.

Selanjutnya penyusunan aturan turunan yang komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan pelindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak pelindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, atau terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP.

Berikutnya klasifikasi data strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, misalnya kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.

Lalu mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Serta evaluasi berkala atas status adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Terakhir, perlu penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” harap wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya