Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. (Foto: Humas PKS)

Politik

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026.

Ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia, terutama dalam konteks ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. 


Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan.”

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut momentum ini harus digunakan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global, dan tetap selaras dengan kepentingan nasional. 

Oleh karena itu, ia menegaskan beberapa hal harus ditindaklanjuti. Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen. 

Tanpa pengawasan efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.

Selanjutnya penyusunan aturan turunan yang komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan pelindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak pelindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, atau terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP.

Berikutnya klasifikasi data strategis. Perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, misalnya kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.

Lalu mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara. Warga negara harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Serta evaluasi berkala atas status adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Terakhir, perlu penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” harap wakil rakyat dari Yogyakarta ini.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya