Berita

Aparat kepolisian melakukan razia truk yang melintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Truk Besar Dilarang Melintasi Sumsel pada 13-29 Maret

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 02:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah memastikan kelancaran lalu lintas di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan membatasi operasional angkutan barang berskala besar. 

Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci untuk menekan potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun non tol.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.


“Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas, baik di ruas jalan tol maupun non tol,” kata Nurhadi dikutip dari RMOLSumsel, Senin 23 Februari 2026.

Adapun kendaraan yang masuk kategori pembatasan meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, hingga angkutan hasil tambang serta material bangunan.

“Dengan membatasi pergerakan truk besar, ruang jalan diharapkan lebih optimal untuk pemudik,” kata Nurhadi.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap angkutan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi.

Namun, kata Nurhadi, kendaraan yang mendapat dispensasi wajib memenuhi persyaratan ketat. Setiap armada harus membawa surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya