Berita

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar (Kemenag)

Nusantara

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 12:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa dana zakat tidak dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tata kelola zakat tetap berpegang teguh pada koridor syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyaluran dana zakat mutlak diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sesuai tuntunan Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.


Delapan ashnaf itu terdiri dari fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, dikutip Sabtu 21 Februari 2026. 

Thobib menjelaskan bahwa regulasi nasional, khususnya UU No. 23 Tahun 2011, menjadi pagar pelindung dalam pengelolaan zakat agar tetap tepat sasaran.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya