Berita

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Ketua MKMK Menolak Komentari Substansi Perkara Adies Kadir: Lebih Baik Saya Mundur!

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak mengungkap substansi perkara yang ditangani di hadapan publik. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna merespons sejumlah pertanyaan Anggota Komisi III DPR terkait pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

“Itu pegangan kami, kitab suci kami itu Pak, itu yang akan kami kerjakan juga,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Atas dasar itulah, Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menganulir laporan masuk tanpa memeriksanya terlebih dahulu. 

“Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan sikap kemudian,” kata Palguna.

Akan tetapi, jika MKMK belum memeriksa pendahuluan namun sudah ditanya bagaimana sikapnya ke depan, Palguna menilai hal itu sudah terlalu jauh memasuki wilayah substansi perkara. 

“Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana ini. 

Dalam RDP, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menanyakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kenapa tidak menolak sejak awal laporan masuk terkait Adies Kadir.    

“Kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak, dinyatakan tdk dapat diterima,” kata politikus Golkar itu.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya