Berita

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Ketua MKMK Menolak Komentari Substansi Perkara Adies Kadir: Lebih Baik Saya Mundur!

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak mengungkap substansi perkara yang ditangani di hadapan publik. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna merespons sejumlah pertanyaan Anggota Komisi III DPR terkait pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

“Itu pegangan kami, kitab suci kami itu Pak, itu yang akan kami kerjakan juga,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Atas dasar itulah, Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menganulir laporan masuk tanpa memeriksanya terlebih dahulu. 

“Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan sikap kemudian,” kata Palguna.

Akan tetapi, jika MKMK belum memeriksa pendahuluan namun sudah ditanya bagaimana sikapnya ke depan, Palguna menilai hal itu sudah terlalu jauh memasuki wilayah substansi perkara. 

“Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana ini. 

Dalam RDP, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menanyakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kenapa tidak menolak sejak awal laporan masuk terkait Adies Kadir.    

“Kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak, dinyatakan tdk dapat diterima,” kata politikus Golkar itu.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya