Berita

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Ketua MKMK Menolak Komentari Substansi Perkara Adies Kadir: Lebih Baik Saya Mundur!

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak mengungkap substansi perkara yang ditangani di hadapan publik. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna merespons sejumlah pertanyaan Anggota Komisi III DPR terkait pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

“Itu pegangan kami, kitab suci kami itu Pak, itu yang akan kami kerjakan juga,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.


Atas dasar itulah, Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menganulir laporan masuk tanpa memeriksanya terlebih dahulu. 

“Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan sikap kemudian,” kata Palguna.

Akan tetapi, jika MKMK belum memeriksa pendahuluan namun sudah ditanya bagaimana sikapnya ke depan, Palguna menilai hal itu sudah terlalu jauh memasuki wilayah substansi perkara. 

“Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana ini. 

Dalam RDP, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menanyakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kenapa tidak menolak sejak awal laporan masuk terkait Adies Kadir.    

“Kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak, dinyatakan tdk dapat diterima,” kata politikus Golkar itu.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya