Berita

Tepi Barat (Foto: CNN)

Dunia

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

RABU, 18 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebanyak 85 negara anggota PBB  serta dukungan organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Negara-negara Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam ngecam langkah Israel yang dinilai berupaya mengubah status wilayah Tanah Tepi Barat. 

Belakangan ini, pemerintah Israel mengesahkan kebijakan pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai properti negara, langkah yang memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Timur Tengah.

Dalam pernyataan bersama pada Rabu, 18 Februari 2026, puluhan negara penandatangan menilai langkah Israel berpotensi menjadi aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina. 


"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari AFP. 

Negara-negara tersebut juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap resolusi internasional yang selama ini menjadi landasan penyelesaian konflik Israel-Palestina. 

"Keputusan-keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," tegasnya. 

Mereka menolak keras upaya aneksasi dan memperingatkan bahwa perubahan sepihak terhadap wilayah pendudukan sejak tahun 1967 dapat merusak stabilitas kawasan.

“Dalam hal ini kami menggarisbawahi penolakan kami yang kuat terhadap segala bentuk aneksasi," bunyi pernyataan itu. 

Lebih lanjut, pernyataan itu mengingatkan bahwa langkah Israel dapat menggagalkan upaya diplomatik menuju perdamaian kawasan. 

"Tindakan tersebut melanggar hukum internasional, melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," tambahnya.

Saat ini, lebih dari 500 ribu pemukim Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. 

Sementara sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah yang masih berada di bawah pendudukan sejak 1967.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya