Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Foto: Dokumen Kementerian Imipas)

Hukum

44 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Raya Imlek 2026

SELASA, 17 FEBRUARI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Imlek 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya; 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. 

Selain itu, satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.


“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Menteri Agus dalam siaran persnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa pemberian RK dan PMP dilakukan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya