Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Foto: Dokumen Kementerian Imipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (Foto: Dokumen Kementerian Imipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya; 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Selain itu, satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48
Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37
Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59
Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35