Berita

Presiden Prabowo Subianto menyematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama ke Kepala BGN

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. 

Prosesi pemberian tanda jasa dilakukan bersamaan dalam  rangkaian acara peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026. 

Dibacakan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 dan 13/TK/Tahun 2026 tentang pemberian anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN. 


Selain Dadan, Presiden Prabowo juga menganugerahkan sejumlah tanda kehormatan lainnya, mulai dari Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya, hingga Satyalencana Wirakarya, kepada para penerima yang berasal dari jajaran Polri hingga pelaku usaha perikanan.

Untuk Bintang Jasa Pratama, penghargaan diberikan kepada Dedi Prasetyo selaku Wakil Kepala Polri, serta Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang sekaligus mewakili dua penerima lainnya.

Sementara Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada Wahyu Widada selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang juga mewakili empat penerima lainnya.

Adapun Satyalencana Wirakarya diberikan kepada Asep Edy Suheri selaku Kapolda Metro Jaya, Wisnu Hermawan selaku Kapolda Sumatera Utara, serta Zaini Sidi selaku petambak yang mewakili 57 penerima lainnya.

Presiden kemudian maju ke atas panggung untuk memasangkan penghargaan kepada Kepala BGN dan sejumlah penerima lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya