Berita

Satpol PP DKI Jakarta menertibkan atribut Parpol di atas Flyover, (Foto: Istimewa)

Politik

Penertiban Atribut Parpol Demi Estetika dan Keselamatan Warga

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Satpol PP DKI dalam menertibkan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta spanduk di 93 flyover dan kawasan white area dinilai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, sudah tepat.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengendara.

“Flyover dan jalan protokol itu bukan tempat memasang atribut. Itu jalur lalu lintas dan ruang aktivitas warga setiap hari. Jadi ketika Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho di 93 flyover serta kawasan white area, menurut saya itu sudah tepat,” ujar Mujiyono, Jumat, 13 Februari 2026.


Menurutnya, penertiban tidak semata-mata bertujuan merapikan wajah kota, tetapi juga untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia menyoroti masih banyak spanduk yang dipasang sembarangan, mudah lepas tertiup angin, hingga mengganggu pandangan pengendara.

“Risiko kecelakaan itu nyata. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Mujiyono menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Tidak hanya atribut partai politik, promosi swasta yang dipasang di zona terlarang juga harus ditertibkan.

“Yang diperbolehkan hanya reklame berizin di titik yang sudah diatur. Jangan sampai ada standar ganda,” katanya.

Ia mengakui, ada pihak yang merasa ruang ekspresinya menjadi terbatas akibat kebijakan ini. Namun, Mujiyono menegaskan bahwa yang diatur adalah lokasinya, bukan hak untuk menyampaikan pendapat.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan di lokasi yang memang sudah jelas dilarang,” tambahnya.

Ia pun mendukung Satpol PP untuk menjalankan penertiban secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Menurutnya, aparat tidak perlu sungkan terhadap partai mana pun.

“Soal reward dan punishment di wilayah itu langkah yang baik, tetapi harus benar-benar diterapkan. Wilayah yang tertib perlu diapresiasi, sementara yang membiarkan pelanggaran harus dievaluasi. Penertiban juga jangan bersifat musiman, melainkan konsisten,” ucapnya.

Komisi A DPRD DKI, lanjut Mujiyono, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan. Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Kalau ada pelanggaran, harus bisa dilaporkan dan langsung ditindak. Intinya sederhana, kota ini milik bersama. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, Jakarta akan lebih tertib dan lebih aman,” tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya