Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka Hari Ini via Pintar BI, Cek Jadwal dan Caranya

JUMAT, 13 FEBRUARI 2026 | 08:29 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

 Tradisi bagi-bagi "salam tempel" atau THR kepada sanak saudara saat Lebaran sudah di depan mata.

Menjawab antusiasme tahunan ini, Bank Indonesia (BI) kembali menggelar layanan penukaran uang baru melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026.

Bagi Anda yang tidak ingin kehabisan stok uang pecahan kecil yang crispy, simak baik-baik jadwalnya karena "war" pemesanan dimulai hari ini!


Jadwal Pemesanan

Berdasarkan informasi resmi, BI membagi waktu pembukaan pemesanan tiket antrean berdasarkan wilayah. Jangan sampai salah jam, berikut detailnya:

Pulau Jawa: Pemesanan dibuka hari ini, Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka besok, Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Ingat, pemesanan ini dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi PINTAR.

Jika kuota harian penuh, Anda harus menunggu periode berikutnya atau mencari lokasi lain. Adapun periode penukaran uang fisik nantinya akan berlangsung mulai 18 hingga 27 Februari 2026.

Batas Maksimal Penukaran

Agar merata, BI menetapkan batas maksimal jumlah penukaran per orang. Anda bisa menukar berbagai pecahan dengan paket maksimal sebagai berikut:

Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Rp2,5 juta).

Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Rp1 juta).

Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Rp1 juta).

Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Rp500 ribu).

Rp2.000 & Rp1.000: Masing-masing maksimal 100 lembar.

Cara Pesan via Aplikasi PINTAR

Tidak perlu antre sejak subuh, cukup "amankan" tiket Anda lewat HP. Berikut langkah mudahnya:

Akses Website: Buka laman pintar.bi.go.id lewat browser Anda.

Pilih Menu: Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Tentukan Lokasi: Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang masih menyediakan kuota.

Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email dengan benar.

Pilih Pecahan: Tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai kebutuhan.

Unduh Bukti: Setelah sukses, unduh bukti pemesanan. Dokumen ini wajib dibawa saat hari penukaran.

Syarat Wajib Saat Penukaran

Sudah dapat tiket antrean? Pastikan Anda membawa "senjata" berikut saat datang ke lokasi Kas Keliling:

Bukti Pemesanan: Boleh cetak fisik atau tunjukkan versi digital (PDF/foto).

KTP Asli: Wajib membawa KTP asli atau KTP Digital (IKD).

Uang Pas & Rapi: Bawa uang tunai dengan nominal pas. Pastikan uang tidak dilakban, distaples, atau direkat, serta dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran hanya dilayani sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan. Jadi, pasang alarm Anda sekarang dan segera akses pintar.bi.go.id sebelum kuota habis!

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya