Berita

Raja Maroko, Mohammed VI (Foto: Kerajaan Maroko)

Dunia

Raja Maroko Kucurkan Rp5,52 Triliun untuk Korban Banjir di Dataran Gharb dan Loukkos

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 22:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Raja Maroko, Mohammed VI menginstruksikan program bantuan dan dukungan besar-besaran bagi masyarakat yang terdampak banjir dalam dua bulan terakhir, khususnya di wilayah Dataran Gharb dan Loukkos. 

Program tersebut disiapkan dengan total anggaran mencapai 3 miliar dirham Maroko, atau setara sekitar Rp5,52 triliun, guna memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak.

“Menyusul kondisi cuaca yang sangat buruk yang telah melanda Kerajaan selama dua bulan terakhir, khususnya di dataran Gharb dan Loukkos, Yang Mulia Raja Mohammed VI telah mengeluarkan Instruksi Tinggi kepada pemerintah untuk meluncurkan program bantuan dan dukungan besar-besaran bagi keluarga dan penduduk yang terdampak,” demikian pernyataan resmi dari Kantor Kepala Pemerintahan Maroko, Kamis, 12 Februari 2026.


Sebagai tindak lanjut, Kepala Pemerintahan Maroko menerbitkan dekret yang menetapkan titik-titik paling terdampak di empat provinsi, Larache, Kénitra, Sidi Kacem, dan Sidi Slimane, sebagai kawasan bencana. 

Menurut sumber yang sama, program bantuan disusun berdasarkan penilaian yang cermat dan mendalam terhadap situasi di lapangan dan evaluasi yang tepat mengenai dampak ekonomi dan sosial dari kondisi cuaca ekstrem ini.

Dari total anggaran, dana sebesar 775 juta dolar Maroko dialokasikan untuk relokasi warga, kompensasi kehilangan pendapatan, rehabilitasi rumah dan usaha kecil, serta rekonstruksi hunian yang roboh.

Pemerintah juga menyiapkan 225 juta dolar Maroko untuk bantuan natura dan penguatan respons darurat di lapangan, sementara 300 juta dolar Maroko dialokasikan khusus bagi petani dan peternak yang terdampak. 

Adapun porsi terbesar, yakni 1,7 miliar dolar Maroko diarahkan untuk rehabilitasi jalan, infrastruktur hidro-pertanian, serta pemulihan jaringan dasar yang rusak akibat banjir.

Raja Mohammed VI turut menekankan agar program bantuan tersebut dijalankan secara cepat, tertib, dan bertanggung jawab. 

“Yang Mulia Raja juga telah mengeluarkan Instruksi Tinggi kepada pemerintah untuk memastikan bahwa program ini dilaksanakan dengan cara yang patut dicontoh, cepat, dan bertanggung jawab, sehingga memungkinkan warga di daerah yang terdampak untuk kembali ke kondisi kehidupan normal sesegera mungkin,” tegas pernyataan resmi tersebut.

Hujan ekstrem yang melanda Maroko dalam dua bulan terakhir dilaporkan menyebabkan banjir di lebih dari 110.000 hektare lahan serta memaksa hampir 188.000 orang mengungsi di empat provinsi terdampak.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya