Berita

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan, Agus Setiana saat mengenalkan pendekatan agroforestri di Kawasan Pangalengan. (Foto: RMOLJabar/Alvin)

Nusantara

Lahan Petani Pangalengan Tersandera Konsesi Perkebunan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dataran tinggi Pangalengan, Kabupaten Bandung, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat produksi hortikultura unggulan di Jawa Barat. Hamparan kebun kentang, kol, tomat hingga kopi menjadi penopang ekonomi warga ditunjang kondisi iklim sejuk serta kesuburan tanah vulkanik.

Namun produktivitas itu tak sepenuhnya mencerminkan pemerataan penguasaan lahan. Ketimpangan akses terhadap tanah garapan masih menjadi persoalan laten yang dihadapi petani lokal.

Sejumlah lahan strategis diketahui berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan besar. Situasi tersebut dinilai membatasi ruang ekspansi petani kecil untuk memperluas usaha pertanian mereka.


Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan, Agus Setiana mengatakan, HGU pada prinsipnya diberikan untuk menjamin pengelolaan lahan produktif yang memberi manfaat ekonomi. Namun ia menilai implementasinya belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

"Perlu dipertanyakan apakah izin lama sudah dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi membuka peluang peninjauan ulang jika lahan tidak dimanfaatkan optimal," ujar Agus dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, 12 Februari 2026.

Disoroti Agus, belum transparannya audit pemanfaatan lahan di kawasan Cikijang, Kabupaten Bandung. Bahkan, program reforma agraria yang kerap digaungkan pemerintah belum berdampak nyata di tingkat lapangan.

Skema redistribusi lahan eks-HGU saat perpanjangan izin disebut belum konsisten. Kelompok tani mengeluhkan distribusi lahan yang minim, sementara proses evaluasi izin dinilai berjalan lambat.

"Kalau pengelolaan sesuai aturan tentu tidak masalah. Tapi jika manfaatnya tidak dirasakan masyarakat sekitar, harus ada keberanian meninjau ulang," katanya.

Persoalan pertanian Pangalengan, ia menjelaskan, bukan terletak pada kapasitas petani. Kemampuan budidaya dinilai memadai, bahkan sebagian pelaku usaha hortikultura mampu menghasilkan pendapatan signifikan setiap tahun.

"Kendala justru muncul dari faktor struktural seperti keterbatasan lahan, infrastruktur distribusi yang belum merata, ketergantungan pada tengkulak, serta lemahnya pengolahan hasil panen di tingkat hilir," jelasnya.

Sementara itu, dampak ekonomi keberadaan perkebunan besar terhadap masyarakat sekitar juga dipertanyakan. Warga menilai manfaat langsung belum sebanding dengan luas konsesi yang dikelola perusahaan.

Aspek lingkungan turut menjadi sorotan. Pangalengan merupakan kawasan resapan air sekaligus wilayah hulu penting, sehingga tata kelola lahan harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis.

"Keselamatan ekologis tidak bisa dilepaskan dari keselamatan ekonomi rakyat," tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya