Berita

Mohammad Sobary. (Foto: YouTube KOMPAS TV)

Hukum

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary jadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sobary punya rekam jejak jadi pendukung setia Jokowi sejak 20212, namun kini berbalik arah membela Roy Suryo Cs.

Kepada awak media, Sobary menjelaskan alasan membela Roy Suryo Cs karena sedang menjalankan peran intelektual atau akademisi.


"Yang dilakukan mereka bertiga tokoh ini sedang menjalankan apa yang namanya the role of the intellectuals peranan kaum intelektual, peranan mereka ya begitu itu, melakukan penelitian, untuk apa penelitian, untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner, pesan dunia imajiner, dunia ilmu," kata Sobary.

Benar saja, selama pemeriksaan  Sobary juga memaparkan metodologi penelitian kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulai dari tahapan inspirasi atau ide, lalu merumuskan proposal, hingga merumuskan instrumen, wawancara, studi dokumen atau archive research kemudian studi media.

"Kalau report (studi media) semacam itu bisa menjadi bahan penelitian, itu spesifik," ungkap Sobary.

Tentu, lanjut dia, bahwa hasil penelitian itu berujung pada penyampaian pesan, risalah kebenaran di khalayak umum untuk seluruh Indonesia, bahkan mungkin dunia.

Responsnya tentu tidak melulu yang diharapkan peneliti dan bahkan menimbulkan perdebatan seperti saat ini.

"Kalau risalah kebenaran yang disampaikan tiga sahabat kita ini (Roy Suryo Cs), itu risalah ilmiah, risalah terbatas, bisa saja di debat, kalau anda mau mendebat, debatlah pada wilayah yang namanya dunia ilmu," pungkas Sobary.

Selain Sobary, ada juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang jadi saksi ahli pada hari ini.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya