Berita

Din Syamsuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Din Syamsuddin Minta Ijazah Jokowi Diuji Dulu Keasliannya

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 19:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal dengan Din Syamsuddin jadi saksi ahli bagi tersangka Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepada awak media, Din mengatakan kehadirannya didasari atas kesadaran pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, terlebih apa yang disampaikan Dokter Tifa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berhubungan dengan kontrol sosial.

“Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itu yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan,” kata Din.


Ia pun menyederhanakan kasus ini, dengan meminta pihak yang berperkara yakni Jokowi menunjukkan ijazah asli dan mengujinya melalui pemeriksaan ahli secara independen.

“Kalau asli, tentu tuduhan bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik, tapi kalau terbukti palsu, konsekuensi hukumnya berbeda,” ungkapnya.

Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti benar, langkah pidana dinilai tidak tepat.

Din menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi akademisi.

"Kalau seandainya tuduhan mereka benar, maka mereka tidak tepat untuk ditersangkakan. Bagaimana disebut dalam tajuk kasus ini adalah pencemaran nama baik, manipulasi data, dokumen, fitnah, dan penghasutan publik? Itu sungguh di luar logika hukum, etika, dan moral yang saya pahami. Terutama berdasarkan nilai-nilai agama Islam," jelasnya.

"Maka oleh karena itu, menjadikan Dr. Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," sambung dia.

Selain Din, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ada budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary juga menjadi saksi ahli hari ini.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya