Berita

Guru Honorer Reza Sudrajat, Penggugat UU APBN 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Humas MK)

Hukum

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 Buntut Pengalihan Dana Pendidikan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seorang Guru Honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan atas perkara yang teregistrasi sebagai Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026.

Reza menyatakan dalam sidang tersebut, bahwa dirinya merasa dirugikan secara konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasan UU APBN 2026, karena tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.


"Dalam UU APBN 2026 ini saya punya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza.

Reza memaparkan, akibat UU APBN 2026 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membebankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan, maka terdapat pelanggaran konstitusional yang terjadi.

Dia menyebutkan, perkiraan alokasi dana Program MBG yang memakan anggaran pendidikan mencapai RP268 triliun, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.

"Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” urai Reza.

Selain itu, ia juga memandang secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Oleh karenanya, dia menambahkan satu batu uji lainnya yaitu UU 122011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), karena Pasal 22 beserta penjelasannya di UU APBN 2026 menciptakan norma baru atau memperluas makna secara sewenang-wenang.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.

Atas argumentasi itu, dalam permohonannya Reza menyatakan sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru mengenai dampak pemberlakuan ketentuan di UU APBN 2026 tersebut.

"Berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," demikian Reza menambahkan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya