Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Dilema Otonomi Pasien dan Martabat Akhir Hayat

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 20:46 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

SULIT! Kerapkali kita diperhadapkan pada pilihan-pilihan nan rumit secara moral dan etik, pun di bidang kesehatan. Kemajuan teknologi medis hari ini telah mampu melakukan hal-hal yang dianggap mukjizat. Mesin ventilator bisa menggantikan napas, dan obat-obatan penunjang jantung dapat memaksa nadi tetap berdenyut.
 
Dibalik berbagai kecanggihan tersebut, kemudian terbetik pertanyaan dalam perih: apakah kita sesungguhnya sedang memperpanjang kehidupan, atau justru memperlambat proses kematian?
 
Bagi pasien dengan kondisi terminal, -mereka yang secara medis sudah tidak memiliki harapan sembuh, akhir hayat sering kali menjadi medan tempur antara teknologi dan martabat serta etik moralitas. Di sinilah istilah Do Not Resuscitate (DNR) atau perintah untuk tidak melakukan resusitasi menjadi krusial.
 

 
Format DNR adalah instruksi agar tenaga medis tidak melakukan upaya penyelamatan agresif bila jantung atau napas pasien berhenti (Adriana, 2021). Di Indonesia, pilihan untuk menyerah pada alam ini masih terbentur tembok tebal etika, budaya, dan ketidakpastian hukum.

Menerima Hak Hidup

Secara hukum, sejatinya seorang pasien memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri (the right to self-determination), hal tersebut kini menjadi sebuah tuntutan yang semakin kuat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Pasal 276 secara tegas menyebutkan bahwa pasien berhak menolak atau menyetujui tindakan medis.
 
Bahkan, pada Pasal 192 UU tersebut memberikan payung perlindungan bagi rumah sakit: fasilitas kesehatan tidak dapat dituntut jika pasien atau keluarganya memilih menghentikan pengobatan yang berakibat kematian, bila edukasi medis telah diberikan (Punia, 2024).
 
Tetapi dalam realitas di lapangan tidak sesederhana teks regulasi. Keputusan medis, terutama di Indonesia, jarang menjadi milik individu murni. Budaya kolektif menempatkan keluarga justru sebagai penentu utama.

Sering terjadi, pasien sudah berpesan ingin selesai dalam tenang, namun keluarga karena rasa bersalah atau tekanan sosial, memaksa dokter melakukan segala cara hingga titik terakhir (Wijilestari dkk., 2022).
 
Moral Distress Tenaga Kesehatan

Ilustrasi pelayanan medis menempatkan dokter sebagai penentu kebijakan, sementara perawat adalah saksi paling dekat dengan penderitaan pasien. Terhitung di unit pelayanan kritis seperti ICU, perawat sering mengalami apa yang disebut sebagai moral distress (tekanan moral).

Kondisi ini muncul ketika perawat tahu apa yang benar secara etis (menghormati keinginan pasien untuk tenang), namun terpaksa melakukan tindakan agresif karena perintah hirarki atau ketakutan hukum (Rahman dkk., 2022).
 
Data menunjukkan sekitar 47,8% tenaga kesehatan di unit kritis mengalami tingkat moral distress yang tinggi (Amin, 2021; Fibriana, 2023). Mereka merasa terjepit. Bahwa melihat pasien terminal yang dadanya harus dipompa (RJP) demi kedisiplinan prosedur, meski peluang hidupnya nil, adalah beban psikologis yang bisa memicu kelelahan mental atau burnout (Saputra dkk., 2025).
 
Bayang Pasal "Euthanasia"

Ketakutan tenaga medis bukan tanpa alasan. Meski UU Kesehatan 2023 sudah lebih progresif, KUHP Nasional yang baru (UU 1/2023) masih menyimpan ancaman. Terbilang Pasal 461 mengancam siapa pun yang merampas nyawa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dengan pidana penjara maksimal 9 tahun (Sari, 2023).
 
Terdapat garis tipis antara: -menghormati hak menolak pengobatan, yang dibolehkan UU Kesehatan dan -membantu kematian, sebagai sesuatu yang dilarang KUHP. Situasi seperti ini, seringkali menjadi abu-abu.
 
Kasus Nazaruddin Razali di Lhokseumawe tahun 2022 adalah contoh nyata. Permohonannya untuk suntik mati ditolak hakim karena Indonesia belum memiliki rujukan hukum tentang euthanasia (Saparuddin, 2022; Razali, 2022). Hal ini membuktikan bahwa meskipun terdapat kebutuhan akan kematian otonom di masyarakat, sistem hukum kita masih konservatif.
 
Solusi untuk Martabat

Lantas, bagaimana solusinya? Pertama, Indonesia membutuhkan standardisasi nasional Advance Directives (AD) dokumen wasiat medis yang sah secara hukum sebelum seseorang kehilangan kesadaran (Shatri dkk., 2020). Tanpa standar nasional, setiap rumah sakit memiliki prosedur DNR yang berbeda-beda, yang seringkali membingungkan petugas (Sari, 2023).
 
Selain itu, Kedua, keputusan DNR tidak boleh hanya menjadi tindakan administratif. Perlu ada tim paliatif interdisipliner yang melibatkan perawat dan komite etik untuk mendampingi keluarga (Punia, 2024).

Edukasi kepada masyarakat juga penting: bahwa menolak tindakan medis yang sia-sia (medical futility) bukan berarti membunuh, melainkan mengizinkan proses alami kematian terjadi dengan rasa nyeri yang minimal dan martabat terjaga.
 
Perlu dipahami bahwa kematian adalah kepastian, namun cara kita menghadapinya merupakan sebuah pilihan. Menghormati hak pasien terminal bukan berarti kita menyerah pada kehidupan, melainkan kita menghargai nilai kemanusiaan hingga batas hembusan nafas terakhir.
 
Jangan sampai teknologi yang diciptakan untuk memuliakan hidup, justru menjadi alat yang merampas kedamaian di akhir hayat. Tentu hal ini perlu menjadi diskursus bersama.

Kita jelas menghargai anugerah hidup, dan secara bersamaan perlu menghormati batas kehidupan. Dilema yang rumit ini perlu direnungkan!
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya