Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Celah Busuk Pajak Sawit dan Desak Reformasi Total

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola perpajakan.

Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sarat celah manipulasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa OTT pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, memperkuat temuan lama KPK soal tingginya kerawanan korupsi pajak di sektor sawit yang beririsan langsung dengan penerimaan negara dan kepercayaan publik.


"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus yang menyeret perkara di Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi contoh nyata bagaimana interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus masih membuka ruang transaksional dikarenakan tidak adanya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan.

KPK sebelumnya telah memotret potensi korupsi tersebut melalui kajian "Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit" yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. 

Hasil kajian mengungkap kelemahan serius, mulai dari sistem administrasi yang rapuh, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dengan luasan yang benar-benar menjadi objek pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Minerba, dan lainnya (P5L).

Celah itu diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.

Masalah juga muncul pada tata kelola perizinan. Luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) kerap berbeda dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu hingga hilir, tak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.

Atas temuan itu, KPK memberikan 3 rekomendasi keras kepada pemerintah. Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda agar luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.

Ketiga, mendorong revisi PMK nomor 48/2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK menekankan, penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah permainan antara korporasi dan aparat, sekaligus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan bocor lewat praktik kotor di balik meja fiskus.

"KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam," pungkas Budi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya