Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Celah Busuk Pajak Sawit dan Desak Reformasi Total

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola perpajakan.

Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sarat celah manipulasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa OTT pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, memperkuat temuan lama KPK soal tingginya kerawanan korupsi pajak di sektor sawit yang beririsan langsung dengan penerimaan negara dan kepercayaan publik.


"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus yang menyeret perkara di Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi contoh nyata bagaimana interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus masih membuka ruang transaksional dikarenakan tidak adanya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan.

KPK sebelumnya telah memotret potensi korupsi tersebut melalui kajian "Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit" yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. 

Hasil kajian mengungkap kelemahan serius, mulai dari sistem administrasi yang rapuh, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dengan luasan yang benar-benar menjadi objek pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Minerba, dan lainnya (P5L).

Celah itu diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.

Masalah juga muncul pada tata kelola perizinan. Luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) kerap berbeda dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu hingga hilir, tak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.

Atas temuan itu, KPK memberikan 3 rekomendasi keras kepada pemerintah. Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda agar luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.

Ketiga, mendorong revisi PMK nomor 48/2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK menekankan, penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah permainan antara korporasi dan aparat, sekaligus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan bocor lewat praktik kotor di balik meja fiskus.

"KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam," pungkas Budi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya