Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Celah Busuk Pajak Sawit dan Desak Reformasi Total

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola perpajakan.

Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sarat celah manipulasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa OTT pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, memperkuat temuan lama KPK soal tingginya kerawanan korupsi pajak di sektor sawit yang beririsan langsung dengan penerimaan negara dan kepercayaan publik.


"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus yang menyeret perkara di Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi contoh nyata bagaimana interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus masih membuka ruang transaksional dikarenakan tidak adanya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan.

KPK sebelumnya telah memotret potensi korupsi tersebut melalui kajian "Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit" yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. 

Hasil kajian mengungkap kelemahan serius, mulai dari sistem administrasi yang rapuh, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dengan luasan yang benar-benar menjadi objek pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Minerba, dan lainnya (P5L).

Celah itu diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.

Masalah juga muncul pada tata kelola perizinan. Luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) kerap berbeda dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu hingga hilir, tak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.

Atas temuan itu, KPK memberikan 3 rekomendasi keras kepada pemerintah. Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda agar luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.

Ketiga, mendorong revisi PMK nomor 48/2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK menekankan, penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah permainan antara korporasi dan aparat, sekaligus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan bocor lewat praktik kotor di balik meja fiskus.

"KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam," pungkas Budi.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya