Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Celah Busuk Pajak Sawit dan Desak Reformasi Total

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sinyal darurat atas rapuhnya tata kelola perpajakan.

Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini sarat celah manipulasi.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa OTT pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, memperkuat temuan lama KPK soal tingginya kerawanan korupsi pajak di sektor sawit yang beririsan langsung dengan penerimaan negara dan kepercayaan publik.


"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus yang menyeret perkara di Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi contoh nyata bagaimana interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus masih membuka ruang transaksional dikarenakan tidak adanya tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan.

KPK sebelumnya telah memotret potensi korupsi tersebut melalui kajian "Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit" yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020-2021. 

Hasil kajian mengungkap kelemahan serius, mulai dari sistem administrasi yang rapuh, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya pemeriksaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan perkebunan sawit antara data perizinan dengan luasan yang benar-benar menjadi objek pajak, termasuk kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Minerba, dan lainnya (P5L).

Celah itu diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung.

Masalah juga muncul pada tata kelola perizinan. Luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) kerap berbeda dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu hingga hilir, tak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," jelas Budi.

Atas temuan itu, KPK memberikan 3 rekomendasi keras kepada pemerintah. Pertama, DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda agar luas lahan yang dipajaki sesuai realitas lapangan.

Ketiga, mendorong revisi PMK nomor 48/2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

KPK menekankan, penguatan akuntabilitas pajak sawit menjadi kunci menutup celah permainan antara korporasi dan aparat, sekaligus memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan bocor lewat praktik kotor di balik meja fiskus.

"KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam," pungkas Budi.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya