Berita

Ketua Pansel OJK, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pansel Buka Peluang CEO Bisa Daftar OJK, Ini Syaratnya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses rekrutmen.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono, menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang profesi selama calon memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Namun, bagi CEO yang ingin mendaftar, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.


“Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya. Sesuai RUPS ya,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Artinya, CEO yang mencalonkan diri wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Arief menyebut pelamar dapat melampirkan referensi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran. Referensi tersebut, kata dia, bisa berasal dari organisasi seperti Ikatan Penilai Publik Indonesia maupun Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

“Kalau memang ada referensi dari asosiasi. Misalnya Ikatan Penilai Publik atau kantor. Ikatan Akuntan Publik ya. Silakan aja. Kalau ada referensi di-upload juga,” ujarnya.

Selanjutnya Pansel juga menetapkan calon kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit ataupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak sedang terafiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya