Berita

Ketua Pansel OJK, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pansel Buka Peluang CEO Bisa Daftar OJK, Ini Syaratnya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses rekrutmen.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono, menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang profesi selama calon memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Namun, bagi CEO yang ingin mendaftar, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.


“Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya. Sesuai RUPS ya,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Artinya, CEO yang mencalonkan diri wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Arief menyebut pelamar dapat melampirkan referensi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran. Referensi tersebut, kata dia, bisa berasal dari organisasi seperti Ikatan Penilai Publik Indonesia maupun Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

“Kalau memang ada referensi dari asosiasi. Misalnya Ikatan Penilai Publik atau kantor. Ikatan Akuntan Publik ya. Silakan aja. Kalau ada referensi di-upload juga,” ujarnya.

Selanjutnya Pansel juga menetapkan calon kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit ataupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak sedang terafiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya