Berita

Ketua Pansel OJK, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pansel Buka Peluang CEO Bisa Daftar OJK, Ini Syaratnya

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk chief executive officer (CEO) perusahaan untuk mengikuti proses rekrutmen.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono, menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang profesi selama calon memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Namun, bagi CEO yang ingin mendaftar, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.


“Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya. Sesuai RUPS ya,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Artinya, CEO yang mencalonkan diri wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, Arief menyebut pelamar dapat melampirkan referensi dari asosiasi profesi sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran. Referensi tersebut, kata dia, bisa berasal dari organisasi seperti Ikatan Penilai Publik Indonesia maupun Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

“Kalau memang ada referensi dari asosiasi. Misalnya Ikatan Penilai Publik atau kantor. Ikatan Akuntan Publik ya. Silakan aja. Kalau ada referensi di-upload juga,” ujarnya.

Selanjutnya Pansel juga menetapkan calon kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit ataupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak sedang terafiliasi dengan partai politik pada saat pencalonan.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya