Berita

Liu Xiaodong diamankan Imigrasi Entikong (Foto: Dokumen Imigrasi Entikong)

Hukum

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), diamankan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kalimantan Barat, saat diduga hendak melarikan diri.

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendalaman karena Liu Xiaodong masuk dalam daftar Subyek of Interest (SOI) saat melintas pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Imigrasi Entikong tidak melakukan penangkapan. Yang bersangkutan masuk dalam Subyek of Interest (SOI) saat melintas sehingga dilakukan pendalaman oleh petugas. Namun, pada dasarnya ini bukan domain Imigrasi, sehingga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Untuk detailnya silakan ditanyakan ke sana,” kata Fitra kepada RMOL, Senin, 9 Februari 2026.


Sebelumnya, Liu Xiaodong berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Namun, ia dilaporkan tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin.

Liu Xiaodong kemudian bergerak menuju Entikong, wilayah perbatasan di Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di kawasan tersebut, ia diamankan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses lebih lanjut.

Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk proses penuntutan. 

Kasus ini juga telah terdaftar dan mulai disidangkan di PN Ketapang dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.

Liu Xiaodong diketahui ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Menanggapi dugaan upaya pelarian tersebut, penasihat hukum PT SRM, Wawan Ardianto, meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas.

“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” ujar Wawan.

Ia menilai peristiwa tersebut harus dibuka secara terang agar publik memahami kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Hal ini penting untuk mencegah persepsi negatif terhadap APH. Perlu ditelusuri sejak tersangka keluar dari rumah hingga tiba di Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk diinvestigasi,” katanya.

Wawan juga menyoroti dikabulkannya penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah.

“Untuk tahanan rumah mestinya ada banyak pertimbangan, termasuk potensi melarikan diri. Liu sebelumnya pernah divonis satu tahun penjara karena penganiayaan, lalu kembali melakukan tindak pidana. Ditambah lagi statusnya sebagai warga negara asing. Jika ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab?” jelasnya.

Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak, Wawan menyebut Liu berada di lokasi kejadian di wilayah izin usaha pertambangan PT SRM berdasarkan keterangan saksi.

“Selama proses BAP, berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Liu Xiaodong berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Jika memang ada tambang emas di sana, dia menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka melakukan produksi,” pungkas Wawan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya