Berita

Sopir pribadi diamankan Polres Pringsewu. (Foto: Istimewa)

Presisi

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan untuk Foya-foya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 05:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sopir pribadi berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta.

AF diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah sang majikan, AS (41), warga Pringsewu, curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.


Rasa curiga itu mendorong korban mengecek mutasi rekening di bank. Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah dilakukannya. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib. Korban kemudian lapor polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Iptu Rosali mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu 8 Februari 2026.

Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF tengah berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari dalam tas. Soal PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban.

Berbekal PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban hingga 14 kali. Total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta.

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup.

Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.

Terungkap pula, AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah ditangkap sebelumnya.

"AF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" kata Iptu Rosali dikutip dari RMOLLampung.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya