Berita

Sopir pribadi diamankan Polres Pringsewu. (Foto: Istimewa)

Presisi

Sopir Kuras Saldo ATM Majikan untuk Foya-foya

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 05:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sopir pribadi berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang milik majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta.

AF diamankan polisi saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terbongkar setelah sang majikan, AS (41), warga Pringsewu, curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.


Rasa curiga itu mendorong korban mengecek mutasi rekening di bank. Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah dilakukannya. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib. Korban kemudian lapor polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Iptu Rosali mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu 8 Februari 2026.

Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF tengah berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari dalam tas. Soal PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban.

Berbekal PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban hingga 14 kali. Total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta.

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup.

Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.

Terungkap pula, AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah ditangkap sebelumnya.

"AF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" kata Iptu Rosali dikutip dari RMOLLampung.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya