Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan apalagi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Henry Indraguna merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.


Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas disebutkan, sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Pengajuan calon Hakim MK dari DPR juga kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. 
 
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat presiden,” lanjutnya.
 
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, ia menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
 
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut setelah diusulkan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” pungkasnya.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

Proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal dan melanggar prosedur.

Daftar pakar tata negara yang terdaftar sebagai di MKM yakni:

1. Denny Indrayana
2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
3. Muchamad Ali Safaat
4. Susi Dwi Harijanti
5. Iwan Satriawan
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Mirza Satria Buana
8. Herdiansyah Hamzah
9. Herlambang P. Wiratraman
10. Dhia Al Uyun
11. Richo Andi Wibowo
12. Yance Arizona
13. Idul Rishan
14. Charles Simabura
15. Titi Anggraini
16. Warkhatun Najidah
17. Allan Fatchan Gani Wardhana
18. Beni Kurnia Illahi
19. Bivitri Susanti
20. ?Taufik Firmanto
21. Feri Amsari.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya