Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan apalagi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Henry Indraguna merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.


Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas disebutkan, sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Pengajuan calon Hakim MK dari DPR juga kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. 
 
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat presiden,” lanjutnya.
 
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, ia menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
 
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut setelah diusulkan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” pungkasnya.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

Proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal dan melanggar prosedur.

Daftar pakar tata negara yang terdaftar sebagai di MKM yakni:

1. Denny Indrayana
2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
3. Muchamad Ali Safaat
4. Susi Dwi Harijanti
5. Iwan Satriawan
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Mirza Satria Buana
8. Herdiansyah Hamzah
9. Herlambang P. Wiratraman
10. Dhia Al Uyun
11. Richo Andi Wibowo
12. Yance Arizona
13. Idul Rishan
14. Charles Simabura
15. Titi Anggraini
16. Warkhatun Najidah
17. Allan Fatchan Gani Wardhana
18. Beni Kurnia Illahi
19. Bivitri Susanti
20. ?Taufik Firmanto
21. Feri Amsari.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya