Berita

Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Muhammadiyah Sodorkan 8 Rekomendasi terkait Board of Peace

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). 

Melalui surat bernomor 326/I.0/A/2026, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian di Palestina harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan penghapusan penjajahan.

Langkah ini diambil menyusul Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah pada 5 Februari 2026.


Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pakar serta diplomat untuk membedah arah kebijakan luar negeri Indonesia terhadap BoP, sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan usulan Donald Trump dan didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803.

Muhammadiyah menyampaikan beberapa poin kritis terkait legalitas dan struktur BoP. Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803, terutama mengenai lingkup kewenangan operasional yang berisiko menabrak kedaulatan negara. 

Selain itu, BoP dinilai tidak memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas menuju kemerdekaan Palestina dan pengakhiran pendudukan Israel.

Hal yang paling disoroti adalah penetapan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal. Muhammadiyah memandang hal ini berpotensi menjadikan BoP sebagai "perusahaan politik privat" yang tidak akuntabel, serta membuka risiko penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk perlindungan warga sipil.

Surat dan dokumen policy brief ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syafiq A. Mughni, dan Sekretaris, H. M. Izzul Muslimin. 

Muhammadiyah berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi Presiden Prabowo Subianto demi menjaga konsistensi posisi Indonesia di panggung internasional dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Berikut pandangan Muhammadiyah terhadap Board of Peace (BoP):

A.  Pandangan Umum Muhammadiyah terhadap Board of Peace

1.     Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.

2.     Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional. Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.

3.     Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.

4.     Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force).

Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.

B.  Rekomendasi Peran Indonesia di dalam BoP

Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP, Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803

Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.

2.     Keterwakilan Palestina

Mengingat Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia -- berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan -- perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.

3.     Persatuan Faksi-faksi Palestina

Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.

4.     Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia

Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.

5.     Menunda Komitmen sebagai Anggota Tetap BoP

Mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak bersegera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.

6.     Tanggung Jawab Israel atas Tindak Kejahatannya terhadap Palestina

Meskipun Indonesia nantinya akan duduk bersama dengan Israel di BoP, Indonesia perlu tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina, yakni kejahatan genosida, kejahatan pembersihan etnik (ethnic cleansing).

7.     Opsi Pengunduran Diri dari Keanggotaan di BoP

Apabila rekomendasi di atas tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah beredar luas di media, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina.

8.     Iuran Keanggotaan BoP

Kewajiban iuran sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp17 triliun) bagi anggota tetap BoP berpotensi membebani keuangan negara, serta dikhawatirkan disalahgunakan mengingat konsentrasi kekuasaan hanya berada di tangan Ketua BoP. Pembayaran iuran tanpa adanya jaminan dapat ditarik kembali (withdrawal) saat Indonesia mundur dari BoP, merupakan risiko yang mungkin terjadi. Indonesia juga perlu mendapatkan jaminan bahwa dana 1 miliar dolar AS tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali (reconstruction) Gaza dan terselenggaranya pelayanan mendasar publik (basic public services) seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastuktur, dan keamanan umum (public safety).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya