Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Bukalapak Siap Buyback Saham Senilai Rp280 Miliar

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 10:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) berencana melanjutkan aksi buyback saham dengan sisa anggaran sebesar Rp280,9 miliar. Langkah ini diambil untuk menstabilkan harga saham di pasar yang sedang fluktuatif sekaligus membuktikan keyakinan manajemen terhadap nilai perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip redaksi di Jakata, Sabtu 7 Februari 2026, pelaksanaan buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 9 Februari hingga 8 Mei 2026. 

Sumber dana pelaksanaan buyback murni dari kas internal, bukan dari utang atau dana IPO, sehingga operasional perusahaan dipastikan tetap aman.


"Pembelian kembali saham perseroan diperkirakan tidak menyebabkan menurunnya pendapatan perseroan," demikian dijelaskan manajemen BUKA dalam keterbukaan informasi. 

Managemen mengatakan, meski total aset sedikit turun, laba per saham (EPS) diprediksi naik dari Rp30,8 menjadi Rp35,2.

Aksi buyback ini untuk mengoptimalkan modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

Manajemen ingin menunjukkan bahwa fundamental Bukalapak tetap kuat. Dengan membeli kembali sahamnya, perusahaan berharap struktur modal menjadi lebih efisien tanpa mengganggu rencana investasi atau pengembangan bisnis lainnya.

Perseroan menegaskan bahwa harga pembelian saham akan ditentukan secara wajar sesuai ketentuan OJK, baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Manajemen menekankan bahwa likuiditas perusahaan cukup kuat untuk melaksanakan aksi korporasi ini tanpa mengganggu investasi maupun pengembangan usaha lainnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya