Berita

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dokumentasi Polres Tangsel)

Presisi

Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone dan Tongkat ke KPK

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 08:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menerima laporan, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut: iPhone menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi terkait.

“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” ujar Boy Jumalolo dalam keterangan resmi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. 


Boy menegaskan, pelaporan gratifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Boy.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya