Berita

Konferensi pers kasus perdagangan balita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: Humas Polda Metro)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau jaringan jual beli anak lintas daerah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. 


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung pun menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. 

Merasa aneh, CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” jelas Arfan. 

Setelah dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih kuasa, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Atas temuan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis. 

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka, serta kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari.

Kini, para tersangka dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya