Berita

Konferensi pers kasus perdagangan balita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: Humas Polda Metro)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Balita di Jakbar

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau jaringan jual beli anak lintas daerah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. 


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung pun menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. 

Merasa aneh, CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” jelas Arfan. 

Setelah dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih kuasa, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Atas temuan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis. 

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka, serta kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari.

Kini, para tersangka dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya