Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan enam orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dari hasil OTT dengan mengamankan 17 orang pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Sedangkan seorang tersangka lainnya kata Budi, yakni John Field melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap tersangka Rizal, Siprian dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Juncto UU 20/2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya