Berita

Ilustrasi Bisnis MLM (SUmber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 21:38 WIB

RMOL. Presiden Prabowo Subianto melarang praktek bisnis multi level marketing (MLM) masuk ke marketplace atau situs jual beli online. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Melansir laman JDIH Kemendag, PP Nomor 3 Tahun 2026 mengubah ketentuan terkait perdagangan langsung dan tidak langsung atau berjenjang. Perdagangan tidak langsung berarti praktek jual beli yang harus melalui tahapan distributor sebelum akhirnya sampai ke konsumen.

Sementara, izin perdagangan langsung membolehkan suatu perusahaan langsung menjual produknya ke konsumen. Ketentuan lebih lanjut dengan izin usaha penjualan langsung diatur dalam Pasal 51 huruf f.

Apa Itu MLM?

Menurut Corporate Finance Institute, bisnis MLM merupakan sebuah strategi yang menjual produk dan layanan melalui tenaga kerja non-gaji dalam sistem komisi berbentuk piramida. Skema piramida dimaksud adalah menarik dan/atau mendapatkan keuntungan lewat iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai penjual langsung secara tidak wajar.


Strategi MLM disebut juga sebagai pemasaran jaringan atau pemasaran rujukan. Dalam MLM, penjualan tidak hanya dihasilkan lewat penjualan langsung tapi juga lewat pembangunan jaringan distributor yang menjual produk lebih lanjut.

Umumnya, perusahaan yang menerapkan MLM mendorong distributor yang ada untuk merekrut distributor baru yang disebut "downline" dari distributor yang ada. Distributor MLM sifatnya independen (tidak digaji). 

Dalam hal ini, distributor akan menerima komisi atas penjualan yang dilakukan mereka sendiri dan tim downline-nya. Adanya distributor dalam MLM menciptakan berbagai tingkat kompensasi, berdasarkan penjualan dan perekrutan. 

Hal ini tidak seperti model tradisional, yang biasanya mengandalkan penjualan langsung ke konsumen atau lewat saluran ritel. Salah satu tujuan MLM adalah membuat perusahaan bisa membangun basis pelanggan yang besar dengan biaya penjualan serendah mungkin.

Singkatnya, MLM bertujuan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya dari penjualan produk.

Ciri-Ciri Bisnis MLM

Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal AS, memperingatkan orang-orang untuk memperhatikan dan menghindari, promotor MLM yang memiliki karakter berikut: Melalui pasal itu Prabowo juga melarang pemegang izin usaha perdagangan langsung membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan “skema piramida.” Penjelasan terkait skema piramida itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 51A.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya