Berita

Ilustrasi Bisnis MLM (SUmber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, Apa Itu?

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 21:38 WIB

RMOL. Presiden Prabowo Subianto melarang praktek bisnis multi level marketing (MLM) masuk ke marketplace atau situs jual beli online. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Melansir laman JDIH Kemendag, PP Nomor 3 Tahun 2026 mengubah ketentuan terkait perdagangan langsung dan tidak langsung atau berjenjang. Perdagangan tidak langsung berarti praktek jual beli yang harus melalui tahapan distributor sebelum akhirnya sampai ke konsumen.

Sementara, izin perdagangan langsung membolehkan suatu perusahaan langsung menjual produknya ke konsumen. Ketentuan lebih lanjut dengan izin usaha penjualan langsung diatur dalam Pasal 51 huruf f.

Apa Itu MLM?

Menurut Corporate Finance Institute, bisnis MLM merupakan sebuah strategi yang menjual produk dan layanan melalui tenaga kerja non-gaji dalam sistem komisi berbentuk piramida. Skema piramida dimaksud adalah menarik dan/atau mendapatkan keuntungan lewat iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai penjual langsung secara tidak wajar.


Strategi MLM disebut juga sebagai pemasaran jaringan atau pemasaran rujukan. Dalam MLM, penjualan tidak hanya dihasilkan lewat penjualan langsung tapi juga lewat pembangunan jaringan distributor yang menjual produk lebih lanjut.

Umumnya, perusahaan yang menerapkan MLM mendorong distributor yang ada untuk merekrut distributor baru yang disebut "downline" dari distributor yang ada. Distributor MLM sifatnya independen (tidak digaji). 

Dalam hal ini, distributor akan menerima komisi atas penjualan yang dilakukan mereka sendiri dan tim downline-nya. Adanya distributor dalam MLM menciptakan berbagai tingkat kompensasi, berdasarkan penjualan dan perekrutan. 

Hal ini tidak seperti model tradisional, yang biasanya mengandalkan penjualan langsung ke konsumen atau lewat saluran ritel. Salah satu tujuan MLM adalah membuat perusahaan bisa membangun basis pelanggan yang besar dengan biaya penjualan serendah mungkin.

Singkatnya, MLM bertujuan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya dari penjualan produk.

Ciri-Ciri Bisnis MLM

Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal AS, memperingatkan orang-orang untuk memperhatikan dan menghindari, promotor MLM yang memiliki karakter berikut: Melalui pasal itu Prabowo juga melarang pemegang izin usaha perdagangan langsung membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan “skema piramida.” Penjelasan terkait skema piramida itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 51A.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya