Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara Integrity Law Firm. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Politik

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melalui perjalanan panjang dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban rakyat.

Dalam perjalanannya, Polri mengalami reformasi dari yang awalnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Hankam) sejak 1962 hingga tahun 1999, kini Korps Bhayangkara menjadi alat negara dalam lingkup eksekutif di bawah Presiden langsung.

Demikian antara lain disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' yang digelar Integrity Law Firm.


"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Tugas Polri kemudian dirinci, satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Ada sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Departemen Hankam, kementerian yang saat itu juga membawahi TNI.

Mahfud menyebut, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Dulu Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara. Nah pada waktu itu Polri kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Fungsi penegakan hukum saat itu seringkali diambil alih kekuatan militer. Polri sebagai penegak hukum saat itu juga dinilai menjadi institusi yang tidak berdaya.

"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya," jelas Mahfud.

Dari kondisi tersebut, maka lahir TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan menjadi rekan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu Polri langsung ke Presiden," cerita Mahfud.

Dengan reformasi tersebut, kinerja Polri membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun menurut Mahfud, belakangan ada penurunan kinerja yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

"Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan?" jelas Mahfud yang juga menjadi anggota Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Pelibatan DPR awalnya dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata.

Namun dalam praktiknya, jelas Mahfud, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.

"Dulu di zaman orde baru sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang, Kapolri dipilih oleh DPR. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik," tandas Mahfud.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya