Berita

Kuasa hukum Mataloka Ilham Yuli Isdiyanto dan ?Zia Ul Fattah Idris.(Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Konser K-Pop Gagal, Promotor Rugi Hampir Rp10 Miliar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu promotor konser, Mataloka mengambil langkah hukum dengan melapor pada Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana.

Laporan telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8110/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 11 November 2025. 

Sebelumnya, pihak Mataloka telah melayangkan dua kali somasi dan melakukan tiga kali mediasi, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.


Pada Oktober 2025, seharusnya ada festival musik yang mendatangkan para idola K-Pop termasuk salah satu member BTS. Namun, acara tersebut gagal. 

Dalam proses tersebut, Mataloka meyakini adanya unsur penggelapan dana. Kasus ini menyeret oknum salah satu promotor senior yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia. 

Pasca pelaporan ke Polda Metro Jaya, pada 22 Januari 2026 juga telah dilakukan Gelar Perkara Khusus. Dari gelar perkara, ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.

Saat ini, kuasa hukum Mataloka, Ilham Yuli Isdiyanto, meminta penyidikan dapat dilakukan seobjektif mungkin untuk melindungi hak-hak klien mereka yang telah dirugikan sekitar Rp9,7 miliar atau hampir Rp10 miliar tersebut.

Ilham mengatakan, dia sudah datang ke Polda Metro Jaya pada Senin 2 Februari 2026, untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. 

"Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Februari 2026.

Ilham mengatakan, kliennya percaya melakukan kerjasama karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. 

"Namun sangat disayangkan, dalam kerja sama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya