Berita

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.(Foto: RMOLLampung/Faiza Ukhti)

Nusantara

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung. Keputusan tersebut diambil karena sejumlah persyaratan administratif dan teknis dinilai belum terpenuhi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico menjelaskan, penolakan izin berkaitan dengan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin operasional sekolah yang diajukan sejak Desember 2025.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas dikutip dari RMOLLampung, Rabu 5 Februari 2026.


Ia mengatakan, proses evaluasi dan verifikasi telah dilakukan secara objektif dan berjenjang, termasuk melalui tahapan akreditasi. Namun hingga kini, persyaratan yang diwajibkan belum dapat dipenuhi oleh pihak sekolah.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” kata Thomas.

Menyusul keputusan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas.

Langkah pemindahan siswa ini dilakukan guna memastikan seluruh peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga tidak dirugikan secara administratif.

Selain itu, Disdikbud Lampung juga melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 sebelum seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya