Berita

Ilutrasi, Dewan Perdamaian Gaza (Sumber:Gemini Generated Image)

Nusantara

Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Ini Peran dan Kewenangannya

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 18:12 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) untuk Gaza.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan akan bergabung sebagai Dewan Perdamaian Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melansir media sosial X @Kemlu_RI sikap Indonesia sejalan dengan negara lainnya yang menyatakan komitmen serupa.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain turut menyatakan bergabung dalam Dewan Perdamaian Trump, sementara beberapa negara memilih bersikap menolak atau menahan diri karena perbedaan pandangan politik dan diplomatik. Lantas, apa peran tugas Indonesia sebagai negara anggota dewan dalam rekonstruksi Gaza? 


Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza

Dukungan terhadap inisiatif ini dikukuhkan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803. Melalui resolusi tersebut, DK PBB memberikan mandat kepada Dewan Perdamaian untuk bertindak sebagai administrasi transisi Gaza dengan kepribadian hukum internasional.

Dewan Perdamaian Gaza diberi kewenangan untuk menyusun kerangka kerja, mengoordinasikan pendanaan, serta mengawasi proses pembangunan kembali Jalur Gaza hingga Otoritas Palestina dinilai mampu mengambil alih kendali secara aman dan efektif. Bagi negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian, resolusi tersebut mengatur sejumlah tugas dan kewenangan utama di Gaza sebagai berikut:

1. Menyusun Peraturan untuk Menjalankan Rencana Komprehensif

Negara-negara anggota yang tergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza memiliki tugas utama menyusun pengaturan teknis dan kebijakan untuk menjalankan Rencana Komprehensif di Gaza. Rencana ini mencakup tahapan stabilisasi keamanan, pemulihan layanan dasar, hingga rekonstruksi infrastruktur sipil yang terdampak konflik. 

Dalam pelaksanaannya, negara anggota diwajibkan berkoordinasi dengan PBB, lembaga kemanusiaan internasional, serta pemangku kepentingan regional. Penyusunan pengaturan tersebut juga harus memperhatikan prinsip hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil. 

Selain itu, setiap kebijakan yang dirumuskan diharapkan selaras dengan tujuan jangka panjang perdamaian dan keberlanjutan Gaza.

2. Membentuk Operasional Pemerintahan Transisi dan Pemulihan Gaza

Dewan Perdamaian diberi mandat untuk membentuk operasional pemerintahan transisi yang bertugas mengelola Gaza pada masa pemulihan. Pemerintahan transisi ini berfungsi memastikan keberlangsungan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan distribusi bantuan kemanusiaan. 

Negara-negara anggota berperan dalam merancang struktur administrasi, sistem pengelolaan anggaran, serta mekanisme pengawasan. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di wilayah tersebut. 

Pemerintahan transisi juga dipersiapkan sebagai jembatan menuju pemerintahan sipil permanen yang sah.

3. Berpartisipasi dalam Pembentukan International Stabilization Force (ISF)

Salah satu kewenangan penting Dewan Perdamaian adalah berpartisipasi dalam pembentukan International Stabilization Force (ISF). Pasukan ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa transisi serta mencegah terjadinya eskalasi konflik baru. 

Negara-negara anggota dapat berkontribusi dalam perencanaan mandat, aturan pelibatan, dan koordinasi operasi ISF. Pembentukan ISF dilakukan di bawah kerangka hukum internasional dan pengawasan PBB. 

Kehadiran pasukan stabilisasi diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pemulihan dan rekonstruksi Gaza.

4. Menyumbang Personel, Peralatan, Sumber Daya, dan Bantuan Teknis

Dewan Perdamaian Gaza juga membuka ruang bagi negara-negara anggota untuk menyumbangkan personel, peralatan, serta sumber daya pendukung lainnya. Kontribusi ini dapat berupa tenaga ahli sipil, aparat keamanan, hingga tenaga medis dan teknis. 

Selain itu, bantuan teknis dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta pemulihan layanan publik. Setiap bentuk kontribusi disesuaikan dengan kapasitas dan komitmen masing-masing negara anggota. 

Dukungan tersebut diharapkan mempercepat proses stabilisasi dan pemulihan Gaza secara menyeluruh.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya