Berita

Kejati Sumut menggiring ET menuju mobil tahanan kasus korupsi proyek Waterfront City Danau Toba, Senin, 2 Februari 2026. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Waterfront City Danau Toba

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan 2017-2023 saat berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin, 2 Februari 2026.


ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta ketentuan pidana dalam UU 1/2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ESK pada 27 Januari 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya