Berita

Kejati Sumut menggiring ET menuju mobil tahanan kasus korupsi proyek Waterfront City Danau Toba, Senin, 2 Februari 2026. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Waterfront City Danau Toba

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan 2017-2023 saat berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin, 2 Februari 2026.


ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta ketentuan pidana dalam UU 1/2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ESK pada 27 Januari 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya