Berita

Kejati Sumut menggiring ET menuju mobil tahanan kasus korupsi proyek Waterfront City Danau Toba, Senin, 2 Februari 2026. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Waterfront City Danau Toba

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 21:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan 2017-2023 saat berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin, 2 Februari 2026.


ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta ketentuan pidana dalam UU 1/2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tutup Rizaldi.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ESK pada 27 Januari 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya