Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG di BEI, Jakarta. (Foto: suara.com)

Bisnis

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Yunus Husein menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola dan integritas pasar modal nasional. Ia menyebut struktur kepemilikan BEI yang sepenuhnya dikuasai anggota bursa menciptakan konflik kepentingan sistemik. 

"Selama ini BEI sebagai Self Regulatory Organization hanya dimiliki anggota bursa, sehingga aspek pertemanan memudahkan terjadinya penyimpangan. Hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang ada," ujar Yunus dikutip dari akun X miliknya, @YunusHusein, Senin, 2 Februari 2026.

Yunus mencontohkan skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan ASABRI dan melibatkan belasan perusahaan efek dan manajer investasi yang seluruhnya merupakan anggota BEI.


Dalam kasus-kasus tersebut, katanya, praktik penggorengan saham dan penyimpangan transaksi terjadi melalui kerja sama antara anggota bursa dan pihak internal perusahaan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal akibat konflik kepentingan struktural.

Yunus juga menyoroti pasar negosiasi sebagai salah satu titik rawan penyimpangan. Transaksi bilateral yang minim transparansi, menurut Yunus, kerap dimanfaatkan sesama anggota bursa untuk melakukan praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

“Salah satu yang harus dibuat lebih transparan dan diawasi ketat adalah transaksi melalui pasar negosiasi yang bersifat bilateral yang selama ini banyak menjadi tempat teriadinya penyimpangan oleh sesama anggota bursa di pasar modal. Semoga semua bisa dilakukan dengan konsisten," katanya.

Yunus menilai demutualisasi akan membuka jalan bagi penguatan pengawasan dan transparansi karena struktur kepemilikan bursa tidak lagi didominasi oleh pelaku yang juga menjadi objek pengawasan. Lebih jauh ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 ini mendorong agar proses demutualisasi dilakukan dengan mengundang investor domestik dan asing sebagai pemegang saham secara terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada lagi dominasi anggota bursa atau pihak tertentu dalam pengaturan dan pengawasan transaksi di bursa yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan di pasar modal," tukasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya