Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG di BEI, Jakarta. (Foto: suara.com)

Bisnis

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Yunus Husein menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola dan integritas pasar modal nasional. Ia menyebut struktur kepemilikan BEI yang sepenuhnya dikuasai anggota bursa menciptakan konflik kepentingan sistemik. 

"Selama ini BEI sebagai Self Regulatory Organization hanya dimiliki anggota bursa, sehingga aspek pertemanan memudahkan terjadinya penyimpangan. Hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang ada," ujar Yunus dikutip dari akun X miliknya, @YunusHusein, Senin, 2 Februari 2026.

Yunus mencontohkan skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan ASABRI dan melibatkan belasan perusahaan efek dan manajer investasi yang seluruhnya merupakan anggota BEI.


Dalam kasus-kasus tersebut, katanya, praktik penggorengan saham dan penyimpangan transaksi terjadi melalui kerja sama antara anggota bursa dan pihak internal perusahaan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal akibat konflik kepentingan struktural.

Yunus juga menyoroti pasar negosiasi sebagai salah satu titik rawan penyimpangan. Transaksi bilateral yang minim transparansi, menurut Yunus, kerap dimanfaatkan sesama anggota bursa untuk melakukan praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

“Salah satu yang harus dibuat lebih transparan dan diawasi ketat adalah transaksi melalui pasar negosiasi yang bersifat bilateral yang selama ini banyak menjadi tempat teriadinya penyimpangan oleh sesama anggota bursa di pasar modal. Semoga semua bisa dilakukan dengan konsisten," katanya.

Yunus menilai demutualisasi akan membuka jalan bagi penguatan pengawasan dan transparansi karena struktur kepemilikan bursa tidak lagi didominasi oleh pelaku yang juga menjadi objek pengawasan. Lebih jauh ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 ini mendorong agar proses demutualisasi dilakukan dengan mengundang investor domestik dan asing sebagai pemegang saham secara terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada lagi dominasi anggota bursa atau pihak tertentu dalam pengaturan dan pengawasan transaksi di bursa yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan di pasar modal," tukasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya