Berita

Ilustrasi, Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:45 WIB

 Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), terdapat 9 sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang menjadi fokus penindakan. Berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:

1. Pengendara Melawan Arus


Pengendara yang melawan arus lalu lintas menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Tindakan ini dinilai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Pengendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Korlantas Polri juga menindak pengendara yang masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

3. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan turut menjadi fokus penindakan. Perilaku ini melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Pengendara Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Berkendara Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

Pengendara yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tindakan ini melanggar Pasal 311 dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

6. Pengendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi mobil, juga menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran terhadap Pasal 289 ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai Pasal 280. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

8. Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI turut menjadi perhatian petugas. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

9. Pengendara Menggunakan Knalpot Brong atau Bising

Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising juga menjadi sasaran penindakan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penindakan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, operasi ini juga didukung oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, penindakan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga melalui kamera statis, kamera mobile, hingga pemantauan berbasis drone. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain menghindari sanksi, tertib berlalu lintas juga dapat membuat perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya