Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG di BEI, Jakarta. (Foto: suara.com)

Bisnis

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Yunus Husein menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola dan integritas pasar modal nasional. Ia menyebut struktur kepemilikan BEI yang sepenuhnya dikuasai anggota bursa menciptakan konflik kepentingan sistemik. 

"Selama ini BEI sebagai Self Regulatory Organization hanya dimiliki anggota bursa, sehingga aspek pertemanan memudahkan terjadinya penyimpangan. Hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang ada," ujar Yunus dikutip dari akun X miliknya, @YunusHusein, Senin, 2 Februari 2026.

Yunus mencontohkan skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan ASABRI dan melibatkan belasan perusahaan efek dan manajer investasi yang seluruhnya merupakan anggota BEI.


Dalam kasus-kasus tersebut, katanya, praktik penggorengan saham dan penyimpangan transaksi terjadi melalui kerja sama antara anggota bursa dan pihak internal perusahaan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal akibat konflik kepentingan struktural.

Yunus juga menyoroti pasar negosiasi sebagai salah satu titik rawan penyimpangan. Transaksi bilateral yang minim transparansi, menurut Yunus, kerap dimanfaatkan sesama anggota bursa untuk melakukan praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

“Salah satu yang harus dibuat lebih transparan dan diawasi ketat adalah transaksi melalui pasar negosiasi yang bersifat bilateral yang selama ini banyak menjadi tempat teriadinya penyimpangan oleh sesama anggota bursa di pasar modal. Semoga semua bisa dilakukan dengan konsisten," katanya.

Yunus menilai demutualisasi akan membuka jalan bagi penguatan pengawasan dan transparansi karena struktur kepemilikan bursa tidak lagi didominasi oleh pelaku yang juga menjadi objek pengawasan. Lebih jauh ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 ini mendorong agar proses demutualisasi dilakukan dengan mengundang investor domestik dan asing sebagai pemegang saham secara terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada lagi dominasi anggota bursa atau pihak tertentu dalam pengaturan dan pengawasan transaksi di bursa yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan di pasar modal," tukasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya