Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (Foto: F-Nasdem)
Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas terhadap tindakan Israel yang kembali melakukan serangan di wilayah Gaza, termasuk ke kawasan pengungsian, meski telah ada kesepakatan gencatan senjata.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, apa yang dilakukan Israel jelas melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
"Serangan ke pengungsian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Amelia menilai, Indonesia sebagai anggota Board of Peace (BOP), memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mempertanyakan serta menegur tindakan Israel yang dinilai mencederai upaya perdamaian.
Keanggotaan Indonesia dalam BOP seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat tekanan diplomatik terhadap pihak-pihak yang melanggar kesepakatan damai. RI tidak boleh diam ketika pelanggaran terus terjadi.
“Sebagai bagian dari BOP, pemerintah harus mempertanyakan dan menegur Israel. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.
Amelia juga menyoroti pentingnya konsistensi forum internasional dalam menegakkan mandat perdamaian. Menurutnya, gencatan senjata tidak boleh menjadi formalitas jika di lapangan masih terjadi kekerasan terhadap warga sipil.
Komisi I DPR RI, lanjut Amelia, akan terus mengawal sikap dan langkah pemerintah agar sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung perdamaian dunia.
“Kita ingin perdamaian yang nyata, bukan perdamaian di atas kertas. Indonesia harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina,” tutupnya.