Berita

Ilustrasi (situs Komdigi)

Tekno

Kemkomdigi Longgarkan Akses Grok, Pengawasan Tetap Jalan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan chatbot Grok, produk kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, untuk beroperasi kembali setelah sempat diblokir karena menampilkan gambar bernuansa seksual. 

Pencabutan larangan ini dilakukan setelah perusahaan X Corp berkomitmen meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya pada Minggu 1 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pembukaan kembali akses Grok dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Artinya, izin ini bukan bersifat permanen dan masih dapat dievaluasi sewaktu-waktu.


Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis yang berisi langkah-langkah konkret untuk memperbaiki layanan dan mencegah penyalahgunaan Grok di masa depan.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret untuk perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menambahkan bahwa pihak X telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mengatasi potensi penyalahgunaan Grok. Namun, pemerintah akan terus melakukan verifikasi secara berkala untuk memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar dijalankan.

Kasus Grok tidak hanya menjadi perhatian Indonesia. Sejumlah pemerintah dan regulator di Eropa hingga Asia juga mengecam konten seksual yang dihasilkan chatbot tersebut, bahkan beberapa di antaranya telah membuka penyelidikan resmi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya