Berita

Jokowi dan Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram @gusyaqut)

Hukum

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi di BPK

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 telah memasuki tahap finalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk biro travel haji. Salah satunya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Budi menambahkan, KPK berharap proses penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diselesaikan agar penyidik bisa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk penahanan para tersangka.

“Kita semua berharap proses ini segera tuntas sehingga nilai akhir kerugian negara dapat diperoleh. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini penghitungan kerugian tersebut oleh BPK masih belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya