Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Hasan Keluhkan Sulitnya Dapat Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. Ia membantah tudingan adanya keistimewaan kuota bagi biro perjalanannya dan justru mengaku kesulitan mendapatkan jatah kuota haji dari pemerintah.

Fuad hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad menyayangkan rumor yang menyebut Maktour mendapatkan jatah hingga ribuan kuota. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru sebaliknya.


"Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan? Jadi tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Saya sangat sayangkan seolah-olah [kuota] bisa saya dapatkan dengan mudah, padahal saya sendiri mengalami kesulitan itu," tegas Fuad kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai bukti, Fuad membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan penurunan drastis kuota untuk biro perjalanannya. 

Pada tahun 2024, Maktour hanya mendapatkan 300 kuota, menyusut setengahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Akibat keterbatasan ini, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur Haji Furoda (kuota undangan langsung dari Arab Saudi) untuk tetap bisa memberangkatkan jemaah.

Fuad menjelaskan alasannya baru bicara terbuka sekarang, meski penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.

"Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu jalannya pemeriksaan KPK. Tapi setelah tujuh bulan, saya rasa sudah waktunya saya menyampaikan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Maktour di Jakarta Timur telah digeledah oleh penyidik. Fuad sendiri saat ini berstatus dicegah ke luar negeri hingga Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada pengalokasian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan:

Aturan UU (Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019) adalah kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, praktik di lapangan, melalui Keputusan Menag nomor 130/2024, kuota tambahan dibagi rata 50:50 (masing-masing 10.000). 

Penyimpangan alokasi ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya