Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/ Jamaludin Akmal)

Hukum

Diperiksa KPK, Bos Maktour Fuad Hasan Keluhkan Sulitnya Dapat Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. Ia membantah tudingan adanya keistimewaan kuota bagi biro perjalanannya dan justru mengaku kesulitan mendapatkan jatah kuota haji dari pemerintah.

Fuad hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad menyayangkan rumor yang menyebut Maktour mendapatkan jatah hingga ribuan kuota. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru sebaliknya.


"Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan? Jadi tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Saya sangat sayangkan seolah-olah [kuota] bisa saya dapatkan dengan mudah, padahal saya sendiri mengalami kesulitan itu," tegas Fuad kepada wartawan di Jakarta.

Sebagai bukti, Fuad membawa sejumlah dokumen yang menunjukkan penurunan drastis kuota untuk biro perjalanannya. 

Pada tahun 2024, Maktour hanya mendapatkan 300 kuota, menyusut setengahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Akibat keterbatasan ini, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur Haji Furoda (kuota undangan langsung dari Arab Saudi) untuk tetap bisa memberangkatkan jemaah.

Fuad menjelaskan alasannya baru bicara terbuka sekarang, meski penyelidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.

"Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu jalannya pemeriksaan KPK. Tapi setelah tujuh bulan, saya rasa sudah waktunya saya menyampaikan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Maktour di Jakarta Timur telah digeledah oleh penyidik. Fuad sendiri saat ini berstatus dicegah ke luar negeri hingga Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada pengalokasian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan:

Aturan UU (Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019) adalah kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, praktik di lapangan, melalui Keputusan Menag nomor 130/2024, kuota tambahan dibagi rata 50:50 (masing-masing 10.000). 

Penyimpangan alokasi ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya